• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketiga pelaku perburuan dan penjualan kulit dan harimau sumatera

Ketiga pelaku perburuan dan penjualan kulit dan harimau sumatera

3 Penjual Harimau Sumatera Ditangkap Polisi

22 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

POLDA Bengkulu menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, mengatakan ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti tulang dan kulit harimau sumatera saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya Bengkulu-Manna, Senin dini hari (21/12).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Mereka adalah BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

“Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau yaitu BB dan SOH, sedangkan SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau,” kata Sudarno, Selasa (22/12).

Ia mengatakan saat ini ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk disidik lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal ketiga tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjual kulit dan organ harimau sumatera ke Jakarta.

Sedangkan kulit dan organ harimau sumatera yang disita polisi saat ini rencananya akan dijual ke salah satu warga Bengkulu dengan harga sekitar Rp110 juta per paket yang berisi tulang dan kulit harimau.

Tersangka BB dan SOH mendapat harimau sumatera itu dengan cara menjerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Untuk yang kedua ini rencananya akan dijual ke orang Bengkulu, nach ini yang sekarang masih kami dalami informasinya karena belum sempat mereka transaksi pelaku sudah ketangkap,” paparnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kawal Dana Vaksinasi Covid-19, KPK: Demi Tak Korup

Next Post

Densus 88 Tangkap 228 Teroris Selama 2020

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In