• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketiga pelaku perburuan dan penjualan kulit dan harimau sumatera

Ketiga pelaku perburuan dan penjualan kulit dan harimau sumatera

3 Penjual Harimau Sumatera Ditangkap Polisi

22 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

POLDA Bengkulu menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, mengatakan ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti tulang dan kulit harimau sumatera saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya Bengkulu-Manna, Senin dini hari (21/12).

Berita Lainnya

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Mereka adalah BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

“Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau yaitu BB dan SOH, sedangkan SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau,” kata Sudarno, Selasa (22/12).

Ia mengatakan saat ini ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk disidik lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal ketiga tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjual kulit dan organ harimau sumatera ke Jakarta.

Sedangkan kulit dan organ harimau sumatera yang disita polisi saat ini rencananya akan dijual ke salah satu warga Bengkulu dengan harga sekitar Rp110 juta per paket yang berisi tulang dan kulit harimau.

Tersangka BB dan SOH mendapat harimau sumatera itu dengan cara menjerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Untuk yang kedua ini rencananya akan dijual ke orang Bengkulu, nach ini yang sekarang masih kami dalami informasinya karena belum sempat mereka transaksi pelaku sudah ketangkap,” paparnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kawal Dana Vaksinasi Covid-19, KPK: Demi Tak Korup

Next Post

Densus 88 Tangkap 228 Teroris Selama 2020

Related Posts

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In