• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Tarmizi Ditahan, Plt.Sekda Bilang Biarkan Hukum Berproses

118 PNS Korupsi Masih Terima Gaji

29 Desember 2020
in HEADLINE, NASIONAL

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 29 Desember 2020, masih ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang,” kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa (29/12).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, Bima mengatakan para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

“Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat,” kata Bima.

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN. Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

“Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Bima. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Penadah Motor Pulogadung Melarikan Diri ke Jambi

Next Post

Restuardy Daud Bekas Pjs Gubernur Jambi Dapat Jabatan Baru

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In