• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
44 Perda di Jambi Dihapus Kemendagri

44 Perda di Jambi Dihapus Kemendagri

25 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 44 Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagaian besar berhubungan dengan pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta Perda Syariah.

Sebagian besar Perda adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada juga Perda milik Pemprov Jambi. Rinciannya yakni 42 Perda berada di kabupaten/kota, sedangkan 2 Perda milik Pemprov Jambi.

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Khusus untuk Perda Pemprov Jambi yang dicoret, yakni Perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan Perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto mengatakan, sebagian besar Perda yang dihapus dikarenakan beralihnya kewenangan dari daerah ke tingkat yang lebih tinggi, yakni provinsi dan pusat.

“Ya memang sebagian dihapus, tapi itu sudah sesuai. Karena yang dihapus itu kewenangannya memang berubah. Contohnya ESDM, kan pengelolaanya sudah beralih ke provinsi, jadi ya Perda di daerah juga harus di hapus,” terangnya.

Tapi kata dia, ia menyayangkan jika ada Perda yang dihapus menyangkut kewenangan daerah. Artinya, kewenangan itu tidak berubah tetap ada di Kabupaten/Kota.

“Ini yang kita sayangkan. Sebab, saat Perda itu dibuat, tentunya Pemda dan DPRD setempat sudah memikirkan untuk kepentingan rakyat. Artinya Perda itu memang dibuat untuk kemajuan daerah, sehingga sangat disayangkan kalau di hapus pusat,” terangnya.

Khusus untuk Perda Provinsi Jambi, dikatakannya, dua Perda yang dihapus sebenarnya belum disahkan. Perda itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, dan Perda itu baru sebatas pembahasan awal, belum disahkan.

“Jadi bukan dicabut, tapi batal dibahas di tahun ini,” kata dia.

Tetapi, sambungnya, Perda ini tetap akan dibahas ke depan, seperti Perda perizinan air bawah tanah dan permukaan serta perda kewenangan daerah.

“Itu Perda tetap akan dibahas, karena ini menyangkut pembangunan dan kewenangan Pemrpov Jambi. Tapi karena adanya perubahan di pusat, sehingga ditunda dulu. Mungkin di 2017 akan dibahas lagi, setelah peraturan pemerintah yang mengatur masalah itu sudah dikeluarkan,” terangnya.

Khusus untuk Perda Angkutan Batubara, sambungnya, ia memastikan tetap berlaku di Jambi. Sebab, Perda ini tidak dicabut. “Karena kemarinkan waktu mau dicabut sudah digugat ke PTUN, dan daerah menang. Sehingga Perda ini tetap bisa digunakan, itu penting untuk mengatur lalu lintas angkutan dan berimbas pada masyarakat luas,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Tutup MTQ ke-30 Muara Kibul

Next Post

Perda OPD akan Berlaku Mulai 2017

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In