• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
44 Perda di Jambi Dihapus Kemendagri

44 Perda di Jambi Dihapus Kemendagri

25 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 44 Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagaian besar berhubungan dengan pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta Perda Syariah.

Sebagian besar Perda adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada juga Perda milik Pemprov Jambi. Rinciannya yakni 42 Perda berada di kabupaten/kota, sedangkan 2 Perda milik Pemprov Jambi.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Khusus untuk Perda Pemprov Jambi yang dicoret, yakni Perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan Perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto mengatakan, sebagian besar Perda yang dihapus dikarenakan beralihnya kewenangan dari daerah ke tingkat yang lebih tinggi, yakni provinsi dan pusat.

“Ya memang sebagian dihapus, tapi itu sudah sesuai. Karena yang dihapus itu kewenangannya memang berubah. Contohnya ESDM, kan pengelolaanya sudah beralih ke provinsi, jadi ya Perda di daerah juga harus di hapus,” terangnya.

Tapi kata dia, ia menyayangkan jika ada Perda yang dihapus menyangkut kewenangan daerah. Artinya, kewenangan itu tidak berubah tetap ada di Kabupaten/Kota.

“Ini yang kita sayangkan. Sebab, saat Perda itu dibuat, tentunya Pemda dan DPRD setempat sudah memikirkan untuk kepentingan rakyat. Artinya Perda itu memang dibuat untuk kemajuan daerah, sehingga sangat disayangkan kalau di hapus pusat,” terangnya.

Khusus untuk Perda Provinsi Jambi, dikatakannya, dua Perda yang dihapus sebenarnya belum disahkan. Perda itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, dan Perda itu baru sebatas pembahasan awal, belum disahkan.

“Jadi bukan dicabut, tapi batal dibahas di tahun ini,” kata dia.

Tetapi, sambungnya, Perda ini tetap akan dibahas ke depan, seperti Perda perizinan air bawah tanah dan permukaan serta perda kewenangan daerah.

“Itu Perda tetap akan dibahas, karena ini menyangkut pembangunan dan kewenangan Pemrpov Jambi. Tapi karena adanya perubahan di pusat, sehingga ditunda dulu. Mungkin di 2017 akan dibahas lagi, setelah peraturan pemerintah yang mengatur masalah itu sudah dikeluarkan,” terangnya.

Khusus untuk Perda Angkutan Batubara, sambungnya, ia memastikan tetap berlaku di Jambi. Sebab, Perda ini tidak dicabut. “Karena kemarinkan waktu mau dicabut sudah digugat ke PTUN, dan daerah menang. Sehingga Perda ini tetap bisa digunakan, itu penting untuk mengatur lalu lintas angkutan dan berimbas pada masyarakat luas,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Tutup MTQ ke-30 Muara Kibul

Next Post

Perda OPD akan Berlaku Mulai 2017

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In