• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron Selama 4 Tahun, Bos Minyak Ilegal Bajubang Digelandang ke Lapas Jambi

Buron Selama 4 Tahun, Bos Minyak Ilegal Bajubang Digelandang ke Lapas Jambi

7 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

Jambi – Tim Tangkap buronan Kejaksaan tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus minyak ilegal sebanyak dua ton minyak jenis solar yang dihukum pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi DPO kejaksaan akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Kamis (7/1).

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gun ditangkap di kawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 10.30 WIB dan saat ini langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.

Pada saat ditangkap terpidana Gunardi alias Gun tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.

Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan di denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.

Gunardi telah menyimpan BBM jenis solar sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang kemudian ditangkap polisi hingga menjalani dan mendapatkan hukuman tetap keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara, namun pelaku tidak menjalankan melainkan kabur dan menjadi buronan kejaksaan.

Selama empat tahun terpidana Gunardi alias Gun hidup berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Muarojambi dan akhirnya menetap di kawasan 16 Mayang Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Di Kota Jambi akhirnya terpidana Gun berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejati Jambi,” kata Lexy.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

Alasan Zola Ajukan PK Karena Kekhilafan Hakim Pengadilan

Next Post

Polisi Grebek Gudang Minyak Ilegal, Diduga Diedarkan ke Pedagang Pertamini Kota Jambi

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In