• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda OPD akan Berlaku Mulai 2017

Perda OPD akan Berlaku Mulai 2017

25 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Walikota Jambi Sy Fasha mengaku evaluasi Peraturan Daera  (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov sudah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Menurutnya ada beberapa perubahan yang terjadi.

“Sudah turun dari Provinsi tapi belum masuk ke meja saya. Ada beberapa perubahan dari yang kami usulkan. Dari laporan yang masuk ada penambahan dari Provinsi dan kurang lebih hampir sama dengan yang kami usulkan ke DPRD Kota Jambi sebelumnya,” bebernya.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Menurutnya, Gubernur memiliki wewenang untuk menambah ataupun mengurangi jumlah SKPD.

“Tentunya hasil evaluasi Provinsi ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot. Karena Gubernur berhak menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan,” bebernya lagi.

Sementara itu Sekda Kota Jambi Daru Pratomo menambahkan ada beberapa perubahan terjadi. Seperti awalnya Damkar dimasukkan ke kategori dinas tipe A, namun setelah dihitung sesuai skor, akhirnya Damkar masuk ke tipe B.

“Karena Damkar kita bukan untuk persiapan bencana. Sehingga untuk bencananya masuk ke dalam salah satu bidang yang ada di dinas tersebut,” jelasnya Sekda Kota Jambi Daru Pratomo.

Ditambahkannya bahwa  perda OPD akan berlaku mulai 2017. Namun sebelumnya dinas dan SKPD yang ada akan mulai dibentuk pada November mendatang. “Akan disahkan dulu menjadi Perda dan akan ada perwalnya juga,” terangnya.

Selanjutnya, kata Daru, akan ada evaluasi kinerja Kepala SKPD. Untuk kepala dinasnya ada job fit.  Pertimbangannya adalah kualitas kinerja yang nantinya akan disesuaikan dengan bidang pekerjaannya. Dari data yang didapat, perda OPD terdiri dari dua sekretariat. Terdiri dari sekretariatan daerah dan sekretariat DPRD.

Untuk kecamatan terdiri dari 10 kecamatan tipe A dan 1 kecamatan tipe B. Bedanya, untuk tipe A memiliki 5 seksi sedangkan tipe B adalah memiliki 4 seksi yaitu kecamatan pasar kota Jambi.

Sedangkan untuk 4 Badan terdiri dari Badan perencana dan pembangunan (bappeda), badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan pengelola keuangan dan aset daerah dan badan pengelola pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan untuk SKPD tersiri dari 15 SKPD tipe A dan 5 Skpd tipe B.  Rinciannya untuk SKPD tipe A diantaranya Dinas pendidikan,dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pengendalian peduduk dan keluarga berencana, dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak, Dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas komunikasi dan informasi,dinas tenaga kerja, koperasi,usaha kecil menengah dan transmigrasi.

Lalu ada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah, dinas kearsipsn dan perpustakaan, dinas pariwisata dan kebudayaan, dinas perdagangan dan perindustrian, dinas pertanian dan ketahananangsn serta satpol PP.

Sedangkan untuk 5 SKPD yang masuk tipe B adalah Dinas PU dan penata ruang, dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, dinas perhubungan, dinas pemuda dan olahraga serta dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

44 Perda di Jambi Dihapus Kemendagri

Next Post

Penyaluran 'City Gas' Belum Capai Target

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In