• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Kasus Cabul Oknum Kepsek Dilimpahkan Ke PN

Selama 2 Tahun Ayah dan Abang Tega Cabuli Adik Kandung

9 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

SATUAN Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara meringkus seorang pria berisinial AA (54) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DNS (13) di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan abang kandung korban berinisial MI (16) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

“Bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020. Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali,” katanya, Sabtu (9/1).

Firdaus mengatakan, aksi keduanya terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada abang angkatnya yang kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban berinisial J (50).

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya pada Kamis (7/1/) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” ujarnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Masih Mencari Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya

Next Post

Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In