• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Kasus Cabul Oknum Kepsek Dilimpahkan Ke PN

Selama 2 Tahun Ayah dan Abang Tega Cabuli Adik Kandung

9 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

SATUAN Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara meringkus seorang pria berisinial AA (54) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DNS (13) di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan abang kandung korban berinisial MI (16) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

“Bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020. Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali,” katanya, Sabtu (9/1).

Firdaus mengatakan, aksi keduanya terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada abang angkatnya yang kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban berinisial J (50).

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya pada Kamis (7/1/) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” ujarnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Masih Mencari Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya

Next Post

Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In