• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

Dua pelaku perampokan asal Aceh yang ditangkap Polisi

Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

14 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

MUARO JAMBI –  Polisi menangkap dua pelaku perampokan rumah toko di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan kedua pelaku yang baru beberapa pekan tinggal di Jambi tidak mengetahui jalan untuk kabur usai menjalankan aksinya.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

“Setelah dua setengah jam berhasil ditangkap Tim Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Jaluko,” ujarnya, Kamis (14/1).

Pelaku AM (51) dan Mhd (37) saat ditangkap dilakukan tindakan tegas terukur karena mereka mencoba melakukan perlawan dengan senjata tajam.

Melakukan perampokan pada Rabu (13/1) pada 03.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan dengan sigap mencari dan memburu pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong dan pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang warga Aceh tersesat tak tahu jalan kabur.

“Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya,” kata AKBP Ardiyanto.

Hasil dari perampokan yang dilakukan kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korbannya dengan perkiraan kerugian sebesar Rp30 juta rupiah,

Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata AKBP Ardiyanto. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Tidak Divaksin Covid-19, Kok Bisa?

Next Post

Amerika Serikat Eksekusi Napi Perempuan Pertama dalam 70 Tahun

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

28 Mei 2026
Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

27 Mei 2026
Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

27 Mei 2026
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo 

26 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In