• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

Dua pelaku perampokan asal Aceh yang ditangkap Polisi

Tak Tahu Jalan Kabur, 2 Perampok asal Aceh Digulung Polisi Muaro Jambi

14 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

MUARO JAMBI –  Polisi menangkap dua pelaku perampokan rumah toko di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan kedua pelaku yang baru beberapa pekan tinggal di Jambi tidak mengetahui jalan untuk kabur usai menjalankan aksinya.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Setelah dua setengah jam berhasil ditangkap Tim Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Jaluko,” ujarnya, Kamis (14/1).

Pelaku AM (51) dan Mhd (37) saat ditangkap dilakukan tindakan tegas terukur karena mereka mencoba melakukan perlawan dengan senjata tajam.

Melakukan perampokan pada Rabu (13/1) pada 03.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan dengan sigap mencari dan memburu pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong dan pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang warga Aceh tersesat tak tahu jalan kabur.

“Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya,” kata AKBP Ardiyanto.

Hasil dari perampokan yang dilakukan kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korbannya dengan perkiraan kerugian sebesar Rp30 juta rupiah,

Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata AKBP Ardiyanto. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Tidak Divaksin Covid-19, Kok Bisa?

Next Post

Amerika Serikat Eksekusi Napi Perempuan Pertama dalam 70 Tahun

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In