• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi bersaksi lagi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan merugikan negara miliaran rupiah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba itu beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kata Yandri, Senin (18/1).

Yandri Roni mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Investasi Diharap Dapat Beri Dampak Positif Bagi UMKM

Next Post

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In