• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi bersaksi lagi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan merugikan negara miliaran rupiah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba itu beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kata Yandri, Senin (18/1).

Yandri Roni mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Investasi Diharap Dapat Beri Dampak Positif Bagi UMKM

Next Post

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In