• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi bersaksi lagi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan merugikan negara miliaran rupiah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba itu beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kata Yandri, Senin (18/1).

Yandri Roni mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Investasi Diharap Dapat Beri Dampak Positif Bagi UMKM

Next Post

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In