• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dibantu anggota Polres Kerinci menjemput paksa Nasrun, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (18/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Pidana Khusus, Sudarmanto mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa karena Nasrun sudah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh penyidik.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Diserahkan ke JPU untuk dilakukan penahanan, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit MHA Thalib Kerinci. Hasilnya dalam kondisi sehat,” ujar Sudarmanto.

Untuk tahap awal, Sudarmanto mengatakan pihaknya akan menahan Nasrun untuk 20 hari ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang.

“Sebelumnya kita juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain yaitu eks bendahara Perkim Lusi Afrianti,” katanya.

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

Next Post

Harga CPO Jambi Naik jadi Rp9.700

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In