• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dibantu anggota Polres Kerinci menjemput paksa Nasrun, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (18/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Pidana Khusus, Sudarmanto mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa karena Nasrun sudah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh penyidik.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Diserahkan ke JPU untuk dilakukan penahanan, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit MHA Thalib Kerinci. Hasilnya dalam kondisi sehat,” ujar Sudarmanto.

Untuk tahap awal, Sudarmanto mengatakan pihaknya akan menahan Nasrun untuk 20 hari ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang.

“Sebelumnya kita juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain yaitu eks bendahara Perkim Lusi Afrianti,” katanya.

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

Next Post

Harga CPO Jambi Naik jadi Rp9.700

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In