• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Warga Legok Diringkus Polisi saat Pulang Kampung

23 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Seorang anggota geng motor yang sempat buron selama tujuh bulan dan melarikan diri ke Batam ditangkap anggota Polsek Jambi Selatan saat pulang kampung di wilayah Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.

“Pelaku bernama Eri Liandre ditangkap lantaran membacok dengan clurit Aufid Kamandani sehingga mengalami luka parah di bagian kepala. Kejadiannya tujuh bulan lalu,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian, Jumat (22/1).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Kejadian yang terjadi pada 25 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam dimana korban menyalip rombongan geng motor di jalan Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Karena tidak senang rombongan geng motor tersebut langsung mengepung korban.

Sempat terjadi cekcok adu mulut, tiba-tiba pelaku dari belakang mengayunkan senjata tajam ke bagian belakang kepala korban. Kepala korban robek dan sempat mengalami kritis di rumah sakit dengan 17 jahitan luka di bagian kepala.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan, pelaku utama dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang dimana satu orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rizki. Setelah diselidiki pelaku Eri ini sempat kabur ke Batam.

“Setelah mendapatkan informasi telah pulang ke Jambi langsung kita tangkap. Sedangkan Rizki saat hendak ditangkap melarikan diri menerobos pagar seng dan saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO kepolisian,” katanya.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Dinasti Batanghari Tumbang, Dua Sekda Sah Jadi yang Paling Tangguh

Next Post

KPPU Terus Pantau Harga Daging Sapi di Jambi, Ada Apa?

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In