• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Warga Legok Diringkus Polisi saat Pulang Kampung

23 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Seorang anggota geng motor yang sempat buron selama tujuh bulan dan melarikan diri ke Batam ditangkap anggota Polsek Jambi Selatan saat pulang kampung di wilayah Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.

“Pelaku bernama Eri Liandre ditangkap lantaran membacok dengan clurit Aufid Kamandani sehingga mengalami luka parah di bagian kepala. Kejadiannya tujuh bulan lalu,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian, Jumat (22/1).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kejadian yang terjadi pada 25 Juni 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam dimana korban menyalip rombongan geng motor di jalan Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Karena tidak senang rombongan geng motor tersebut langsung mengepung korban.

Sempat terjadi cekcok adu mulut, tiba-tiba pelaku dari belakang mengayunkan senjata tajam ke bagian belakang kepala korban. Kepala korban robek dan sempat mengalami kritis di rumah sakit dengan 17 jahitan luka di bagian kepala.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan, pelaku utama dalam kejadian tersebut sebanyak dua orang dimana satu orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rizki. Setelah diselidiki pelaku Eri ini sempat kabur ke Batam.

“Setelah mendapatkan informasi telah pulang ke Jambi langsung kita tangkap. Sedangkan Rizki saat hendak ditangkap melarikan diri menerobos pagar seng dan saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO kepolisian,” katanya.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Dinasti Batanghari Tumbang, Dua Sekda Sah Jadi yang Paling Tangguh

Next Post

KPPU Terus Pantau Harga Daging Sapi di Jambi, Ada Apa?

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In