• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diamankan Mobil Pengangkut Minyak Ilegal

Diamankan Mobil Pengangkut Minyak Ilegal

26 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Razia yang digelar Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di dekat jembatan Aurduri I, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil mengamankan satu truk pengangkut 10 ton minyak mentah ilegal.

Razia yang dipimpin Kasubag Preventif Satgas II Operasional Polda Jambi, Kompol Ahmad Isnaini di Jambi, Selasa, mengatakan, mobil truk bermuatan minyak mentah ilegal itu langsung diamankan dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jambi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Dalam razia tersebut, anggota yang bertugas memberhentikan sebuah mobil truk dengan nomor polisi BG 8071 UI, terpaksa distop anggota di Jalan Lintas Timur itu karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Setelah diperiksa oleh anggota yang bertugas saat itu ternyata muatan dari mobil truk itu adalah 10 ton minyak mentah dari Bayat Provinsi Sumatera Selatan. Petugas meminta sopir menunjukkan kelengkapan dokumennya, namun tidak dapat menunjukkannya.

Kepada petugas kepolisian yang memeriksa, sopir bernama Iskandar mengakui bahwa minyak itu berasal dari Bayat akan dijual ke Riau dan tidak membawa dokumennya.

“Untuk mempertanggungjawabkan kasusnya polisi membawa sopir dan mobil truk berisikan minyak mentah itu ke Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya lagi,” kata Ahmad Isnaini.

Sementara itu, dari razia tersebut kepolisian juga mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor, namun belum berhasil menemukan kendaraan hasil curian atau pelakunya.

Polisi hanya berhasil mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor yang diduga tidak memiliki surat resmi. Kendaraan itu dibawa ke Mapolda Jambi dan pengendara bisa mengambil motornya jika bisa menunjukkan surat-surat berkendarannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Happy Puppy Di dugaTak Kantongi Izin Minuman beralkohol

Next Post

Kasus Narkoba Ketua DPRD Sarolangun Disidangkan

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In