• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Narkoba Ketua DPRD  Sarolangun Disidangkan

Kasus Narkoba Ketua DPRD Sarolangun Disidangkan

26 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangu, M. Saihu (49) dihadirkan dalam persidangan bersama tujuh terdakwa lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beberapa waktu lalu diungkap anggota Polresta Jambi.

Sidang terdakwa M. Saihu dan ketujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronye dan majelis hakim diketuai Barita Saragih, Selasa (25/10).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa M. Saihu, apakah masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan dijawab oleh terdakwa bahwa masih menjadi pimpinan DPRD.

“Apakah saudara masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun,” tanya majelis hakim, kepada terdakwa M Saihu dan dijawabnya “masih yang mulia,” kata Saihu.

“Saudara tidak diapa-apakan,” tanya Barita lagi kepada Saihu.

Saihu menjawab “Tidak diapa-apakan yang mulai majelis hakim dan saya masih menjabat ketua DPRD.”

Lalu hakim kembali bertanya kepada JPU tentang kebenaran Saihu yang mengaku masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sarolangun.

“Apa benar pak jaksa, terdakwa masih sebagai ketua DPRD,” tanya Barita kepada JPU.

Jaksa sempat bingung lalu mengiyakan pertanyaan hakim.

Selain membacakan dakwaan oleh JPU, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian dan hakim juga mempertanyakan surat rehabilitasi kepada JPU.

Namun dalam sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa M Saihu sebagai Ketua DPRD Sarolangun, JPU belum bisa memperlihatkan surat yang diminta majelis hakim.

Hakim ketua Barita Saragih yang memimpin sidang menyatakan bahwa surat keterangan dari pihak rumah sakit jiwa diperlukan untuk menghitung masa tahanan yang dijalani para terdakwa.

“Biasanya dalam surat keterangan dari rumah sakit jiwa, disebutkan sejak atau mulai kapan para terdakwa direhab dan sampai kapan, tetapi ini surat keterangannya tidak ada,” kata Barita Saragih.

Dalam sidang menghadirkan delapan orang terdakwa tersebut, yaitu, Timbul, sopir Saihu, Jamaludin, Morsa, Tomas, Januar Saragih, Fachrurozi, honorer DPRD Sarolangun dan M. Saihu. Ketua DPRD Sarolangun tersebut dan mereka semuanya juga saling bersaksi dalam persidangan itu.

Dari penggeledahan oleh polisi ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu buah bong dan satu buah pirek kaca. Atas perbuatan M Syaihu, dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dan Pasal 127 tentang penggunaan narkoba. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Diamankan Mobil Pengangkut Minyak Ilegal

Next Post

Resedivis Jambret Ditangkap Diparkiran

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In