• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Narkoba Ketua DPRD  Sarolangun Disidangkan

Kasus Narkoba Ketua DPRD Sarolangun Disidangkan

26 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangu, M. Saihu (49) dihadirkan dalam persidangan bersama tujuh terdakwa lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beberapa waktu lalu diungkap anggota Polresta Jambi.

Sidang terdakwa M. Saihu dan ketujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronye dan majelis hakim diketuai Barita Saragih, Selasa (25/10).

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa M. Saihu, apakah masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan dijawab oleh terdakwa bahwa masih menjadi pimpinan DPRD.

“Apakah saudara masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun,” tanya majelis hakim, kepada terdakwa M Saihu dan dijawabnya “masih yang mulia,” kata Saihu.

“Saudara tidak diapa-apakan,” tanya Barita lagi kepada Saihu.

Saihu menjawab “Tidak diapa-apakan yang mulai majelis hakim dan saya masih menjabat ketua DPRD.”

Lalu hakim kembali bertanya kepada JPU tentang kebenaran Saihu yang mengaku masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sarolangun.

“Apa benar pak jaksa, terdakwa masih sebagai ketua DPRD,” tanya Barita kepada JPU.

Jaksa sempat bingung lalu mengiyakan pertanyaan hakim.

Selain membacakan dakwaan oleh JPU, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian dan hakim juga mempertanyakan surat rehabilitasi kepada JPU.

Namun dalam sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa M Saihu sebagai Ketua DPRD Sarolangun, JPU belum bisa memperlihatkan surat yang diminta majelis hakim.

Hakim ketua Barita Saragih yang memimpin sidang menyatakan bahwa surat keterangan dari pihak rumah sakit jiwa diperlukan untuk menghitung masa tahanan yang dijalani para terdakwa.

“Biasanya dalam surat keterangan dari rumah sakit jiwa, disebutkan sejak atau mulai kapan para terdakwa direhab dan sampai kapan, tetapi ini surat keterangannya tidak ada,” kata Barita Saragih.

Dalam sidang menghadirkan delapan orang terdakwa tersebut, yaitu, Timbul, sopir Saihu, Jamaludin, Morsa, Tomas, Januar Saragih, Fachrurozi, honorer DPRD Sarolangun dan M. Saihu. Ketua DPRD Sarolangun tersebut dan mereka semuanya juga saling bersaksi dalam persidangan itu.

Dari penggeledahan oleh polisi ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram, satu buah bong dan satu buah pirek kaca. Atas perbuatan M Syaihu, dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dan Pasal 127 tentang penggunaan narkoba. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Diamankan Mobil Pengangkut Minyak Ilegal

Next Post

Resedivis Jambret Ditangkap Diparkiran

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In