• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Konsumsi Avtur Naik 62 Persen

Pengisian Avtur Pesawat Garuda dilakukan petugas di Bandara. Foto: Net

Sertifikat Vaksin Bukan Untuk Syarat Terbang

29 Juni 2021
in HEADLINE

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar bahwa sertifikat vaksin covid-19 digunakan sebagai syarat perjalanan saat ini, khususnya untuk syarat terbang atau perjalanan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto bahkan mengatakan bahwa pihaknya belum pernah membahas kemungkinan tersebut.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Kami belum pernah ada membahas hal tersebut (sertifikat vaksin sebagai syarat penerbangan),” imbuhnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut Kemenhub dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tengah meninjau ketentuan perjalanan orang selama pandemi yang saat ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.

Namun, untuk penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan belum dibahas.

“Masih belum (sertifikat menjadi syarat terbang). Saat ini Satgas bersama Kemenhub sedang melakukan review terhadap ketentuan yang ada (SE Satgas Nomor 12). Ditunggu saja dulu ya hasilnya,” terang Adita.

Kementerian Kesehatan lewat Juru Bicaranya Siti Nadia Tarmizi turut membantah. Ia menegaskan tanda vaksinasi belum akan digunakan sebagai surat izin perjalanan.

Sementara, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator perjalanan udara enggan berkomentar banyak.

“Untuk ini mungkin boleh dikonfirmasi ke regulator ataupun Gugus Tugas ya,” kata VP of Corpate Communication AP II Yado Yarismano.

Awalnya, wacana penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat aktivitas publik dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Januari lalu.

Namun, rencana belum rampung. Pada Maret lalu, Budi mengaku masih merumuskan kebijakan terkait rencana tersebut.

Ia menyebut baru akan menerapkan kebijakan saat jumlah warga yang mengikuti vaksinasi covid-19 sudah cukup banyak. Namun, tak jelas berapa besar jumlah penerima vaksin yang dimaksudnya sebagai cukup banyak.

“Nanti begitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sekarang sudah mulai mempersiapkan protokol kesehatan baru untuk masing-masing aktivitas ini, gunanya nanti akan ke sana,” tutur dia dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang disiarkan melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Jumat (19/3).

ShareTweetSend
Previous Post

Pengusaha Resah Mal Tutup Jam 5 Sore

Next Post

Komisaris BUMN Ingin Ludahi Gubernur DKI Minta Maaf ke Erick Thohir

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In