• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Syarif Fasha. Foto: Net

Mulai Senin Wajib Taat PPKM Level 4 Kota Jambi, Melanggar Kena Denda Rp5 Juta

21 Agustus 2021
in DAERAH

Kota Jambi – Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi bakal dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus tahun 2021 selama 7 hari.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Sehingga apotek, toko sembako, transportasi dan sebagainya masih bisa beroperasi.

Sedangkan sektor non-esensial, seperti usaha kuliner, toko furnitur, toko elektronik, wisata, dan sebagainya, harus tutup selama 7 hari.

“Lebih baik kita tutup dulu seminggu. Kalau nanti kondisi jauh lebih baik, semua usaha akhirnya bisa bergerak bebas lagi. Tentu tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Pemkot Jambi mengancam akan mengenakan sanksi denda Rp5 Juta kepada pihak yang melanggar pertama kali. Dapat pula mencabut izin usaha yang melanggar kebijakan selama 7 hari tersebut.

“Kalau sampai tiga kali, akan langsung cabut izin usahanya. Ini tujuannya untuk ekonomi kita ke depan bisa lebih baik,” kata Fasha.

Ia pun mengatakan dinas pemerintahan yang bisa beroperasi di kantor, hanya yang berkaitan dengan bidang kesehatan, penanganan bencana, sosial, dan emergency.

“Untuk dinas pendidikan, perizinan, sekretariat daerah, dan dinas lainnya akan WFH (work form home). Sebagian besar PNS nanti akan WFH,” katanya.

Dalam pengetatan PPKM level 4, penyekatan perbatasan atau jalan masuk Kota Jambi juga dilakukan. Ada sebanyak 4 titik penyekatan, yakni di sekitar Pal 11, Simpang Rimbo, Auduri I dan Auduri II.

Fasha menyampaikan pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus memiliki kepentingan esensial dan kritikal. Sedangkan terkait non-esensial dilarang beroperasi sementara.

“Untuk Sembako dan obat-obatan, serta bahan bangunan, yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Fasha.

Selain kepentingan tadi, pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus sudah divaksinasi COVID-19, dan memiliki surat keterangan bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil swab antigen.

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Akui Surat Minta Sumbangan Tertanda Gubernur adalah Asli

Next Post

Insentif Nakes Sarolangun Cair Minggu Depan

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In