• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertashop Akan Dikelola BUMDes

Mashuri saat meresmikan Pertashop. Foto: Nazarman

Merangin Turun Status dari Zona Merah Corona

23 Agustus 2021
in DAERAH

MERANGIN – Kabupaten Merangin meninggalkan Zona Merah Covid-19 setelah dinyatakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, turun ke zona orange.

Sehingga dipastikan keluar dari status daerah dengan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. Plt Bupati Merangin Mashuri bersama jajarannya dan Forkopimda, menyikapi masuknya Merangin dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali membuahkan hasil.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

“Meskipun tidak zona merah lagi dan masuk ke zona orange, tapi Merangin masih memberlakukan Intruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, sampai keluarnya Intruksi Mendagri berikutnya,” kata Plt Bupati Merangin H Mashuri pada rakor, Senin (23/8).

Mengutip laman covid-19.go.id per 15 Agustus 2021, terdapat total 131 kabupaten/kota di Indonesia yang termasuk dalam daftar zona merah.

Untuk Provinsi Jambi yang masih masuk zona merah, Tanjungjabung Timur, Kota Jambi dan Batanghari.

Sejak Merangin PPKM level empat, Pemkab Merangin bersama Forkopimda sangat fokus melakukan berbagai cara dan upaya menanggulangi pandemi Covid-19 sampai ke Satgas Covid-19 tingkat desa dan Rukun Tetangga (RT).

Tidak hanya keras menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, tapi juga kejar target sasaran vaksin dan berjuang keras cepat memulihkan warga yang terpapar Covid-19 serta menyatukan warga isolasi mandiri (isoman) di satu tempat.

“Setiap pekannya kita rutin melakukan evaluasi kerja Satgas Covid-19 Merangin dan memantapkan kembali dalam melaksanakan Intrumendagri Nomor 30 tahun 2021. Kita juga sedang gencar-gencarnya kejar target vaksin Covid-19,” kata Mashuri.

ShareTweetSend
Previous Post

Parah! Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Lempar Batu Sembunyi Tangan

Next Post

PPKM Jawa Bali Lanjut Sampai 30 Agustus

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In