• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kok Bisa Indonesia Masuk Daftar Negara Zona Merah, Pada Ngapain?

PPKM Jawa Bali Lanjut Sampai 30 Agustus

23 Agustus 2021
in NASIONAL

JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (23/8/2021).

Berita Lainnya

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

“Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3,” kata Jokowi.

Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.

“Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” tegas dia.

Hingga kini, PPKM guna menanggulangi pandemi virus Corona sudah berulang kali diperpanjang. Kebijakan ini dianggap cukup efektif menurunkan angka penularan.

Sementara di sisi lain, PPKM dipandang masih dibutuhkan agar penurunan virus Corona bisa berlanjut hingga ke level yang bisa dikatakan aman.

Dalam penerapan PPKM ini, pemerintah sendiri terus memperhatikan kondisi di masing-masing wilayah agar tak sampai memberatkan perekonomian terlalu lama.

Untuk itu, sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Turun Status dari Zona Merah Corona

Next Post

PA 212 Mendadak Mencak-mencak: PDIP Harus Dibubarkan!

Related Posts

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

30 November 2025
Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In