• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kota Jambi, Batanghari dan Tanjab Barat Zona Merah

Pemerintah Indonesia Susun Panduan Hidup Berdampingan dengan Covid-19

24 Agustus 2021
in NASIONAL

DALAM beberapa kesempatan, banyak pihak yang membahas kemungkinan pandemi Covid-19 yang akan berubah status menjadi endemi. Artinya, situasi penyebaran virus dapat terkendali dan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan Covid-19.

Untuk itu, pemerintah tengah menyusun panduan hidup berdampingan dengan Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (24/8/2021).

Berita Lainnya

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

Menurut Wiku, panduan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) dapat dilaksanakan secara lebih sempurna dengan pengawasan yang lebih ketat.

“Pemerintah sedang membangun kemitraan dengan berbagai asosiasi dan perkumpulan untuk mengembangkan protokol kesehatan yang lebih rinci sesuai dengan karakteristik di lapangan,” kata Wiku.

Wiku mengatakan ada kemungkinan mitra yang membantu menyusun pedoman tersebut akan bertambah di masa yang akan datang. Hal ini akan ditentukan dengan menyesuaikan kebutuhan yang terjadi di lapangan.

Wiku berharap masyarakat dapat menunggu perkembangan berikutnya. Namun, ia juga menekankan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menyusun pedoman yang ideal.

Dengan demikian, pedoman tersebut dapat segera diterapkan oleh masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Pak Jokowi Harus Sudi Dengerin Rakyat

Next Post

20 Ton Beras Bantuan Pangdam Sriwijaya Disalurkan Korem Gapu

Related Posts

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In