• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wali Kota Jambi Akan Serahkan Langsung Bantuan Gempa dan Tsunami Palu

Syarif Fasha. Foto: Net

Fasha Pastikan Stop Penyekatan PPKM Level 4 Mulai Besok

29 Agustus 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk tidak memperpanjang penyekatan masuk ke wilayahnya dan pengetatan di dalam kota dalam penerapan PPKM level 4.

Keputusan ini diambil melalui rapat bersama Wali Kota Jambi dengan pihak Polda Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Kejati Jambi dan pihak terkait lainnya, Sabtu malam (28/8/2021).

Berita Lainnya

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Lalu keputusan ini diumumkan Syarif Fasha di ruang Griya Mayang rumah dinas Wali Kota Jambi, Minggu sore (29/8/2021).

“Dengan ini kami mengumumkan hasil daripada rapat keputusan tadi malam, forkompinda dan juga pihak terkait dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat kota kemudian di tingkat kecamatan, kelurahan dan juga dari unsur TNI-Polri dari Korem Gapu, Polda Jambi, maka kami memutuskan untuk PPKM level 4 yang seyogyanya dimulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus kami sepakat untuk tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.

Kata Fasha, baik itu pos penyekatan luar kota maupun pengetatan di dalam kota Jambi.

“Keputusan yang kami ambil dari hasil evaluasi penanganan kasus covid-19 yang turun cukup signifikan. Kemudian tingkat kesembuhan juga yang cukup signifikan,” kata Fasha.

Dengan tidak diperpanjangnya kebijakan penyekatan dan pengetatan, masyarakat pada esok hari Senin (30/8/2021) bisa melakukan acara seperti akad nikah, hajatan pernikahan dan tempat makan namun tetap dengan pembatasan-pembatasan.

Khusus untuk akad nikah hanya dibolehkan di kantor KUA. Sementara, resepsi pernikahan hanya dibolehkan di gedung dengan pembatasan dan restoran boleh makan di tempat dengan pembatasan.

Fasha meminta kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan tidak berlarut dalam suasana eforia dengan tidak diperpanjangnya kebijakan penyekatan dan pengetatan ini.

“Kenapa kami tetap melakukan pembatasan kegiatan. Kami tidak melarang untuk berjualan, tetapi yang kami larang adalah kerumunan masyarakat Jambi dalam pembelian dan sebagainya. Untuk itu kami tidak ingin nanti ada euforia,” ucap Fasha.

Sebelumnya, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko mengatakan pergerakan dan mobilitas orang, baik yang dari luar kota dan di dalam kota Jambi akan dilonggarkan. Khususnya terhadap kendaraan-kendaraan mulai dibuka secara bertahap.

“Setelah kita longgarkan terhadap pergerakan maupun mobilitas kendaraan yang ada di kota Jambi maupun yang akan masuk kota Jambi, kita tetap melakukan pengetatan terhadap aktivitas-aktivitas masyarakat khususnya di sentra-sentra atau titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Feri Handoko.

ShareTweetSend
Previous Post

Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Tiba-tiba Mendarat Darurat

Next Post

Pejabat Bank BUMN Kena Marah Habis-habisan

Related Posts

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In