• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari

31 Agustus 2021
in MILENIAL

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

“Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja,” ujar Yaqut, saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (31/8).

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan COVID-19-nya masih tinggi.

Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci.

Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus. Sebagai gantinya, calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi; AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.

“Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umrah mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.

Tak hanya itu, calon jamaah umrah juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat.

“QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu,” kata dia.

Menurut Yaqut, pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

“Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan,” kata dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Lili Pintauli Sudah Tak Pantas Jadi Wakil Ketua KPK

Next Post

Bapak dan Anak Jual Sabu Diringkus Polisi

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In