• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 14, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Bos Gojek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Eks Bos Gojek Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

31 Agustus 2021
in PENDIDIKAN

AKSI-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

BSNP sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Berita Lainnya

Pemkab Batanghari Butuh 1.035 PPPK, Posisi Guru Terbesar

Apik Tenan! JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan

Unja Kasih Kesempatan Penghafal Al Quran Lewat Seleksi Mandiri

Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti.

“Benar [BSNP dibubarkan],” ujar Mukti, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (31/8/2021).

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

“Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 233.

ShareTweetSend
Previous Post

Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi Lagi di Jambi, Catat Tanggalnya

Next Post

Kades Koto Renah Sudah Tak Dianggap Warga, Mending Anda Mundur!

Related Posts

Honorer Diganti Outsourcing di 2023, Segini Gajinya

Pemkab Batanghari Butuh 1.035 PPPK, Posisi Guru Terbesar

4 Agustus 2022
Apik Tenan! JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan

Apik Tenan! JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan

1 Agustus 2022
Lima Mahasiswa Unja Berangkat PPL ke Filipina

Unja Kasih Kesempatan Penghafal Al Quran Lewat Seleksi Mandiri

8 Juli 2022
Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

5 Juli 2022
Di Hadapan Al Haris, Usman Ermulan Ungkap Alumni Unja untuk Jambi

Di Hadapan Al Haris, Usman Ermulan Ungkap Alumni Unja untuk Jambi

26 Juni 2022
Ada Lomba Mungut Sampah, Penasaran..

Ada Lomba Mungut Sampah, Penasaran..

21 Juni 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In