• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
OJK Jambi Siapkan Ruangan Khusus Layanan SLIK

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

2 September 2021
in EKONOMI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bank bagi nasabah dari semula berakhir pada 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan ini berlaku bagi bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Syariah.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban nasabah di tengah pandemi covid-19. Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ucap Wimboh dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan kebijakan ini diberikan karena regulator menyadari bahwa kondisi pandemi covid-19 membuat bank perlu membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Sementara nasabah perlu keringanan beban untuk menata kembali usahanya dan pendapatannya.

Kendati begitu, ia meminta bank tetap memperhatikan aspek manajemen risiko terhadap kredit yang akan diberikan restrukturisasi.

Manajemen risiko ini dapat dilakukan melalui, pertama, menentukan kriteria nasabah restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” ujarnya.

Kedua, bank membentuk CKPN bagi nasabah yang dinilai tidak mampu bertahan setelah restrukturisasi diberikan. Ketiga, bank perlu mempertimbangkan rencana pembagian dividen dengan melihat ketahanan modal atas CKPN yang harus dibentuk.

Keempat, bank perlu melakukan stress testing dari dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank.

Ketentuan selengkapnya tertuang di POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 dan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS yang akan segera dikeluarkan.

ShareTweetSend
Previous Post

PKPI Kembali Jadi PKP, Try Sutrisno Ketua Dewan Pembina

Next Post

Ratusan Ribu Hektar Kebun Sawit Jambi Harus Diremajakan

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In