• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anies Baswedan

Anies Baswedan. Foto: Net

Anies Baswedan Kena Knock Out

4 September 2021
in NASIONAL

JAKARTA – Langkah Anies Baswedan menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta banyak mendapat rintangan.

Contohnya, di Pulau H. Gubernur DKI Jakarta itu di-KO oleh PT Taman Harapan Indah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Anies mengeluarkan izin reklamasi tersebut.

Berita Lainnya

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

“Kabul PK,” demikian bunyi Putusan MA tersebut, yang dilansir di website MA. Putusan itu diketok pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.

Perkara izin pembangunan Pulau H ini sudah bolak-balik masuk pengadilan. Sengketa bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang mencabut izin 13 pulau reklamasi, termasuk Pulau H. Anies melakukan ini dalam menunaikan janji kampanye pada Pilgub DKI 2017.

Tidak terima dengan keputusan Anies itu, PT Taman Harapan Indah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Mendapati hal ini, Anies langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sayangnya, hal itu membuahkan hasil yang diinginkan. PT TUN menolak banding Anies.

Putusan ini tak membuat Anies nyerah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi ini, Anies menang. Namun, putusan tersebut belum final. PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA sebagai upaya terakhir. Hasilnya, Anies KO, dan izin reklamasi Pulau H dikeluarkan.

Anies belum berkomentar mengenai putusan MA ini. Yang sudah berkomentar baru Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut.

“Ya nanti kita lihat dan cek kembali. Tentu kami menghargai putusan MA. Nanti Biro Hukum akan mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI,” kata Riza, di Balai Kota Jakarta.

Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah justru mengklaim, PK tersebut dimenangkan Anies. Dia merujuk klaimnya pada putusan yang berbunyi “Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT).”

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yaitu Kasasi yang dimenangkan Anies.

“Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya. (Disebutkan) adili kembali, tolak gugatan penggugat,” kata Yayan.

Menurut Yayan, pembatasan izin reklamasi Pulau H telah dibenarkan pengadilan sesuai putusan PK. “Terus kewajiban untuk menerbitkan izin dasarnya apa?” tanya Yayan. (WE)

ShareTweetSend
Previous Post

PNS Tiga Kali Tak Terima Tunjangan Kinerja

Next Post

Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Investor Domestik

Related Posts

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In