• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengamat Berharap Kedua Capres Perjuangkan Sawit

Komoditas Strategis Nasional Akan Diproteksi Payung Hukum

6 September 2021
in NASIONAL

KOMODITAS strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU).

Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

“Hingga saat ini, masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, Senin (6/9).

Padahal, lanjutnya, terdapat beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional.

Seperti tembakau yang berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di perkebunan maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar Firman.

Tidak hanya itu, kelapa sawit juga berkontribusi lebih besar daripada tembakau. Data GAPKI mencatat, pada 2020, kelapa sawit menghasilkan devisa sebesar US$22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.

Nilai kontribusi tersebut belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit. Data Bappenas menyebutkan, industri kelapa sawit menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh hingga tebu.

“Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.

Dikatakan Firman, yang menjadi indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional serta komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.

“Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan kultur masyarakat kita yang agraris ini,” paparnya.

Sejatinya, dikatakan Firman, memproteksi komoditas strategis dengan UU itu sudah dilakukan banyak negara, seperti Amerika Serikat yang sudah memiliki UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas, dan gandum.

“Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” jelasnya.

Sementara itu negara Turki memiliki UU yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai UU perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Jambi Selamatkan 152 Korban Kecelakaan dan Bencana

Next Post

Wacana Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Legislator Ngotot?

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In