• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lahan PT SAPM Diklaim Oknum Mantan Kepala BPN

Harga CPO di Jambi Naik Tipis

19 September 2021
in EKONOMI

JAMBI- Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 17-23 September 2021 naik tipis Rp19 dari harga Rp12.000 menjadi Rp12.019 per kilogram bandingkan periode sebelumnya.

“Hasil yang ditetapkan tim perumus untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit juga naik tipis Rp3 dari Rp2.132 menjadi Rp2.135 per kilogram. Sedangkan inti sawit periode kali ini turun tipis Rp7 dari Rp5.825 menjadi Rp5.818 per kilogram,” kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Untuk harga CPO dan TBS sawit dalam beberapa periode terakhir ini terus mengalami kenaikan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait.

Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp2.135 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp2.258 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp2.364 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp2.464 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp2.526 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp2.578 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.630 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.707 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.622 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.496 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat, serta berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

ShareTweetSend
Previous Post

Kadiskes Jadi Tersangka Korupsi Swab Antigen Covid-19

Next Post

Sikap Jokowi Soal KPK Dinilai Hanya Normatif

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In