• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penampung Emas Hasil PETI Ditangkap

Penampung Emas Hasil PETI Ditangkap

27 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan seorang pengantar emas batangan ilegal tersebut.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, Kamis (27/10), mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tersebut yang ditangkap dari tempat berbeda di Kota Jambi usai bertransaksi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ketiga pelaku atau tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah Edi dan Yohanes pemilik salah satu toko emas di pusat pasar Jambi dan Ari Antoni alias Heri warga Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang mengatarkan emas dalam bentuk batangan tersebut.

Kasus ini berhasil diungkap setelah diintai aksinya oleh anggota sejak beberapa waktu lalu dan berhasil mengungkapnya setelah polisi menangkap ketiga pelaku usai bertransaksi di toko emas.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 26 Oktober lalu dimana tersangka Heri sebagai pengantar emas hasil Peti dari Merangin itu ditangkap di daerah Simpang Pulai Kecamatan Telanaipura saat berkendaraan sepeda motor dengan membawa emas itu ke salah satu toko emas di Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Heri, polisi berhasil mendapatkan dua tersangka lainnya yakni pemilik toko emas Edi dan Yohanes yang akan menerima emas hasil Peti itu dari tersangka Heri.

Polisi menangkap mereka saat akan bertransaksi di dalam toko emas itu dan hasil pengerebekan itu ditemukan emas sebanyak 12 batang berbentuk bulat dengan berat total 9 kilogram atau senilai Rp5,2 miliar.

“Saat diperiksa ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan barang bukti emas itu adalah resmi atau memiliki surat resmi,” kata Kapolda Yazid Fanani.

Tersangka Heri akhirnya mengakui bahwa emas batangan itu hasil dari Peti dan atas perbuatannya dikenakan pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 12 keping emas seberat 9.000 gram atau 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil.

Kapolda Yazid Fanani, mengatakan mohon dukungan masyarakat Jambi untuk memberantas Peti di Provinsi jambi.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kasusnya siapa saja yang terlibat nantinya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Manajemen Hotel Diperiksa Kasus Praktik Kecantikan Ilegal

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Spesialis Pencurian Motor

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In