• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel

Novel Baswedan/net

3 Hari Jokowi Tak Angkat Kembali Novel Baswedan, Jakarta Diancam Lumpuh

24 September 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak), memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengangkat Novel Baswedan serta membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bahkan, mahasiswa memberikan Presiden Jokowi waktu 3×24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Berita Lainnya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

Adapun tuntutan BEM SI dan Gasak disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pada Kamis (23/9/2021).

“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” bunyi surat itu.

Adapun para mahasiswa juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang mengaku akan menguatkan KPK, Seperti menambah anggaran dan penyidik serta memperkuat lembaga antirasuah inii.

Namun sayangnya, Jokowi terkesan diam dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” bunyi surat itu.

Karena itu, ada sejumlah alasan yang bisa membuat Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.

Yakni, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang.

Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik.

ShareTweetSend
Previous Post

Timah Panas Tembus Kaki 2 Perampok yang Kabur ke Musi Banyuasin

Next Post

Muncul Lagi Varian Baru Covid-19, Namanya R.1

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

3 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In