• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel

Novel Baswedan/net

3 Hari Jokowi Tak Angkat Kembali Novel Baswedan, Jakarta Diancam Lumpuh

24 September 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak), memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengangkat Novel Baswedan serta membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bahkan, mahasiswa memberikan Presiden Jokowi waktu 3×24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Adapun tuntutan BEM SI dan Gasak disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pada Kamis (23/9/2021).

“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” bunyi surat itu.

Adapun para mahasiswa juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang mengaku akan menguatkan KPK, Seperti menambah anggaran dan penyidik serta memperkuat lembaga antirasuah inii.

Namun sayangnya, Jokowi terkesan diam dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” bunyi surat itu.

Karena itu, ada sejumlah alasan yang bisa membuat Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.

Yakni, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang.

Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik.

ShareTweetSend
Previous Post

Timah Panas Tembus Kaki 2 Perampok yang Kabur ke Musi Banyuasin

Next Post

Muncul Lagi Varian Baru Covid-19, Namanya R.1

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In