• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel

Novel Baswedan/net

3 Hari Jokowi Tak Angkat Kembali Novel Baswedan, Jakarta Diancam Lumpuh

24 September 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak), memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengangkat Novel Baswedan serta membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bahkan, mahasiswa memberikan Presiden Jokowi waktu 3×24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Adapun tuntutan BEM SI dan Gasak disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pada Kamis (23/9/2021).

“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” bunyi surat itu.

Adapun para mahasiswa juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang mengaku akan menguatkan KPK, Seperti menambah anggaran dan penyidik serta memperkuat lembaga antirasuah inii.

Namun sayangnya, Jokowi terkesan diam dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” bunyi surat itu.

Karena itu, ada sejumlah alasan yang bisa membuat Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.

Yakni, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang.

Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik.

ShareTweetSend
Previous Post

Timah Panas Tembus Kaki 2 Perampok yang Kabur ke Musi Banyuasin

Next Post

Muncul Lagi Varian Baru Covid-19, Namanya R.1

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In