• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Soroti Doa MUI, Demokrat: Beliau Memahami Ada Kerusakan Berat di Negeri Ini

Jokowi

Polisi Smackdown Mahasiswa, Jokowi Tegur Kapolri

24 Oktober 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Presiden Joko Widodo disebut langsung menegur Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Jokowi mempersilakan siapapun menyampaikan kritik. Bahkan, kata Fadjroel, Jokowi menyebut demonstrasi mahasiswa dilindungi oleh konstitusi.

Berita Lainnya

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

“Kasus mahasiswa di Tangerang, itu langsung Presiden menegur Kapolri dan kemudian Kapolri langsung, yang bersangkutan sekarang ditahan oleh Polri,” kata Fadjroel dalam siaran di kanal Youtube Karni Ilyas Club, Minggu (24/10).

Fadjroel menegaskan Jokowi selalu berupaya untuk melindungi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Dia berkata perlindungan tak hanya diberikan kepada kalangan mahasiswa, tapi seluruh rakyat Indonesia.

Dia meminta mahasiswa untuk tidak ragu menyampaikan kritik atau berdemonstrasi. Ia menyampaikan pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

“Jangan takut, jangan ragu-ragu dengan teman-teman melakukan kritik karena memang tidak pernah sebuah kebijakan pemerintah 100 persen benar,” ucap Fadjroel.

Sebelumnya, publik menyoroti aksi represif polisi dalam mengawal demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10). Salah seorang polisi membanting mahasiswa yang sedang berdemonstrasi.

Setelah tekanan publik semakin kuat, Polri akhirnya memproses hukum polisi tersebut. Polisi berinisial NP itu dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

NP ditahan selama 21 hari. Ia juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan. Ia pun mendapat teguran tertulis atas aksi brutalnya tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Sindikat Bikin CPO Meroket

Next Post

Omongan Menag Yaqut Langsung Dibantah PBNU

Related Posts

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In