• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Mantan Pejabat Kota Jambi Dituntut 5 Tahun Penjara

30 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi 5 tahun penjara, kemarin, Senin (29/11).

Subhi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, tahun 2017, 2018, dan 2019. Perbuatan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberant asanTindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum Dian Susanty, menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Subhi terbukri secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Subhi dianggap melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaannya. Serta perbuatannya dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subhi, selama 5 tahun penjara,” kata penuntut umum pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain pidana penjara, Subhi, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan itu juga, penuntut umum menyatakan jika barang bukti berupa dokumen, sebagian tetap dalam lampiran perkara, dan sebagian dikembalikan ke BPPRD Kota Jambi.

Sementara sejumlah uang yang disita dari para saksi, dikembalikan ke saksi. Kemudian surat tanah yang dijadikan agunan oleh Subhi dikembalikan kepada yang berhak (ipar Subhi) melalui terdakwa Subhi.

Sebelumnya, dalam persidangan lalu, pengacara terdakwa sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 30 juta.

Uang itu merupakan uang pengembalian dari Sekda Kota Jambi, Budidaya. Dalam persidangan, Budidaya, mengaku menerima uang dari BPPRD Kota Jambi, sejumlah Rp 60 juta pada 2018.

Namun, setelah mengetahui jika perkara pemotongan insentif pemungutan pajak sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Budidaya mengembalikan uang itu.

Sisa pengembalian Sekda, senilai Rp 30 juta itu juga dimuat dalam surat tuntutan.

Namun, penuntut umum meminta hakim menyatakan agar uang sejumlah Rp 30 juta itu dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Subhi. Tidak terperinci siapa yang berhak menerima uang itu.
Uang itu juga merupakan bukti jika Sekda ikut menikmati uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPRD.

Menurut, Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, yang dihubungi seuasi sidang, uang Rp 30 juta itu merupakan hasil potongan milik saksi (pegawai BPPRD), dan disita saat sidang dari Terdakwa.
“Makanya uang itu dikembalikan melalui terdakwa,” kata Wesli.

Mengenai siapa yang berhak, kata Wesli, dia juga tidak tahu, karena tidak disebutkan secara terperinci (hasil potongan dari siapa).

“Begitu uang potongan terkumpul, itu lah yang diberikan ke Sekda,” kata Wesli menambahkan.

Mengenai keterlibatan Sekda serta upaya hukum terhadap Sekda, Wesli, hanya bilang harus menunggu perkembangan selanjutnya.

Untuk diketahui, Subhi, terjerat kasus korupsi karena memotong insentif pemungutan pajak dari para pegawainya.

Pemotongan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. 2017,2018, dan 2019. Total uang potongan selama 3 tahun itu mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Dalam persidangan, Subhi mengaku jika uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya. Seperti kegiatan balap motor yang diadakan Pemerintah Kota Jambi.

Pada 2018, uang potongan kata Subhi juga diberikan kepada Sekda Budidaya, senilai Rp 60 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Corona Omicron Fitur Terbaik dari Varian Beta dan Delta

Next Post

Al Haris Naikan Gaji Tenaga Kerja Kontrak Jadi Rp1,5 Juta

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In