• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

30 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.

Pencabutan hak politik terdakwa yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nurdin.

Hal memberatkan yakni perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yakni Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang membuat persidangan tidak lancar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas vonis Nurdin Abdullah itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila

Next Post

Heboh Ada Ramalan 'Malapetaka' dari China

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In