• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

30 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.

Pencabutan hak politik terdakwa yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nurdin.

Hal memberatkan yakni perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yakni Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang membuat persidangan tidak lancar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas vonis Nurdin Abdullah itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila

Next Post

Heboh Ada Ramalan 'Malapetaka' dari China

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In