• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Usulkan 276 CPNS dan PPPK

Haris Akan Beri Sanksi ASN Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

3 Desember 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang cuti dan berpergian keluar daerah untuk momen natal dan tahun baru.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan tak dibenarkan mengambil cuti atau berpergian keluar daerah pada momen natal dan tahun baru. Karena dikhawatirkan dapat memicu penularan COVID-19.

Berita Lainnya

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

“Ini agar ASN kita tak merayakan nataru (natal dan tahun baru) secara berkumpul. Jika dikasih cuti maka mereka akan mudik pulang kampung, sementara ini tidak boleh karena kita masih COVID-19,” katanya, Jumat (3/12).

Menurutnya kebijakan PPKM level 3 nanti merupakan langkah yang tepat. Sehingga tak ada ASN Pemprov yang keluar daerah.

“Jika tak mengikuti edaran ini tentu ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Berdasarkan SE Menpan nomor 13 tahun 2021, dan SE Menpan nomor 26 tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti atau berpergian keluar daerah saat natal dan akhir tahun.

Sanksi bagi ASN yang melanggar atau nekat cuti, kata Pahari, yakni berupa teguran lisan hingga hukuman disiplin berat.

Berdasarkan SE 26 tahun 2021, mulai tanggal 20 Desember, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah, bersama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Walaupun demikian, ASN yang ingin melahirkan atau mengalami sakit, masih bisa mengambil cuti.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

ShareTweetSend
Previous Post

Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Next Post

Bonus Atlet PON Papua Nyangkut di Diskepora Jambi

Related Posts

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In