• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Usulkan 276 CPNS dan PPPK

Haris Akan Beri Sanksi ASN Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

3 Desember 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang cuti dan berpergian keluar daerah untuk momen natal dan tahun baru.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan tak dibenarkan mengambil cuti atau berpergian keluar daerah pada momen natal dan tahun baru. Karena dikhawatirkan dapat memicu penularan COVID-19.

Berita Lainnya

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

“Ini agar ASN kita tak merayakan nataru (natal dan tahun baru) secara berkumpul. Jika dikasih cuti maka mereka akan mudik pulang kampung, sementara ini tidak boleh karena kita masih COVID-19,” katanya, Jumat (3/12).

Menurutnya kebijakan PPKM level 3 nanti merupakan langkah yang tepat. Sehingga tak ada ASN Pemprov yang keluar daerah.

“Jika tak mengikuti edaran ini tentu ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Berdasarkan SE Menpan nomor 13 tahun 2021, dan SE Menpan nomor 26 tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti atau berpergian keluar daerah saat natal dan akhir tahun.

Sanksi bagi ASN yang melanggar atau nekat cuti, kata Pahari, yakni berupa teguran lisan hingga hukuman disiplin berat.

Berdasarkan SE 26 tahun 2021, mulai tanggal 20 Desember, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah, bersama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Walaupun demikian, ASN yang ingin melahirkan atau mengalami sakit, masih bisa mengambil cuti.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

ShareTweetSend
Previous Post

Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Next Post

Bonus Atlet PON Papua Nyangkut di Diskepora Jambi

Related Posts

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In