• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Usulkan 276 CPNS dan PPPK

Haris Akan Beri Sanksi ASN Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

3 Desember 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang cuti dan berpergian keluar daerah untuk momen natal dan tahun baru.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan tak dibenarkan mengambil cuti atau berpergian keluar daerah pada momen natal dan tahun baru. Karena dikhawatirkan dapat memicu penularan COVID-19.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

“Ini agar ASN kita tak merayakan nataru (natal dan tahun baru) secara berkumpul. Jika dikasih cuti maka mereka akan mudik pulang kampung, sementara ini tidak boleh karena kita masih COVID-19,” katanya, Jumat (3/12).

Menurutnya kebijakan PPKM level 3 nanti merupakan langkah yang tepat. Sehingga tak ada ASN Pemprov yang keluar daerah.

“Jika tak mengikuti edaran ini tentu ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Berdasarkan SE Menpan nomor 13 tahun 2021, dan SE Menpan nomor 26 tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti atau berpergian keluar daerah saat natal dan akhir tahun.

Sanksi bagi ASN yang melanggar atau nekat cuti, kata Pahari, yakni berupa teguran lisan hingga hukuman disiplin berat.

Berdasarkan SE 26 tahun 2021, mulai tanggal 20 Desember, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah, bersama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Walaupun demikian, ASN yang ingin melahirkan atau mengalami sakit, masih bisa mengambil cuti.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

ShareTweetSend
Previous Post

Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Next Post

Bonus Atlet PON Papua Nyangkut di Diskepora Jambi

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In