• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMP Jambi Diperkirakan Naik Menjadi Rp 2.063.000

UMP Jambi Diperkirakan Naik Menjadi Rp 2.063.000

30 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi pada 2017 diperkirakan naik menjadi Rp 2.063.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.906.650.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi Jambi sebesar 3,07 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1 persen.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“Penetapan upah minimum provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada tanggal 1 November 2016. Jadi perkiraan kita naik sekitar 8,25 persem,” katanya, Jumat (28/10).

Penetapan UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sedangkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Munculnya angka kenaikan sebesar 8,25 presen itu bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017, sehingga dapat diperkirakan UMP Jambi sebesar Rp 2.063.000 atau naik Rp 156.350 dari UMP 2016.

Sementara itu, ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan, dengan keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah buruh sebesar 8,25 persen, mau tak mau buruh harus menerima meski dalam hitungannya kenaikan tersebut belum dikatakan layak dengan keadaan ekonomi saat ini.

“Dalam hitunganya untuk membuat buruh sejahtera seharusnya pemerintah menaikan UMP Jambi menjadi Rp 2,5 juta dari tahun sebelumnya. Tapi mau seperti apa lagi, kita mau tak mau harus menerima keputusan itu,” kata Roida.

Roida juga menyayangkan keputusan pemerintah yang memukul rata nilai UMP yang diterima buruh tanpa memandang beberapa aspek. Seperti masa pengabdian dan latar belakang pendidikan.

Menurutnya, pemerintah harusnya mempertimbangkan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan buruh yang telah lama mengabdikan diri dan jenjang pendidikan.

“Bukan hanya itu saja, nilai UMP juga harus dibedakan sesuai dengan sektor pekerjaan buruh itu sendiri,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Ungkap 11 Kasus Peti

Next Post

Pasar Tamiai Kerinci Sering Macet

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In