• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dana Kampanye Maksimal 15 Miliar satu Paslon

Dana Kampanye Maksimal 15 Miliar satu Paslon

30 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Laporan dana awal kampanye masing masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muarojambi telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi. Dari empat paslon, laporan dana awal kampanye Agustian Mahir paling besar, yakni Rp 10 Juta. Hal ini dikatakan Ketua KPU Muarojambi, Edison, usai acara deklarasi kampanye damai, Jumat (28/10) beberapa waktu lalu.

Dana awal kampanye yang terdaftar di KPU adalah yang berada di dalam rekening masing-masing paslon.

Berita Lainnya

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

“Laporan awal di rekening masing-masing paslon nomor urut 1 ada Rp 750 Ribu, nomor 2 ada Rp 10 Juta, nomor 3 ada Rp 1 Juta, nomor 4 juga ada Rp 1 juta,” ujar Edison.

Lebih lanjut dikatakan Komisioner KPU Bidang Hukum, Suparmin, untuk dana kampanye dibatasi sebesar Rp 15 Miliar saja untuk satu pasangan calon. Hal tersebut dikatakan Suparmin, telah disepakati oleh masing-masing paslon.

“Dana kampanye kita batasi Rp 15 Miliar saja, ini sudah disepakati bersama,” jelas Suparmin.

Bukan hanya itu, berjalan kampanye kedepannya nanti. Dana sumbangan dari pihak luar juga telah dibatasi oleh KPU. Untuk partai hanya boleh memberikan sumbangan kepada paslon sebesar Rp 750 Juta saja, sedangkan untuk dari kelompok atau organisasi yang berbadan hukum Rp 750 Juta dan perseorangan atau pribadi Rp 75 Juta.

“Secara keseluruhanya itu tidak boleh dari Rp 15 Miliar itu tadi,” jelas Suparmin. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Abun Yani: Pendukung Kami Lahir Secara Natural

Next Post

Menjemput Maut yang tak perlu Dicontoh

Related Posts

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

15 November 2025
Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa    

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

11 November 2025
Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

9 November 2025
Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In