• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dana Kampanye Maksimal 15 Miliar satu Paslon

Dana Kampanye Maksimal 15 Miliar satu Paslon

30 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Laporan dana awal kampanye masing masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muarojambi telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi. Dari empat paslon, laporan dana awal kampanye Agustian Mahir paling besar, yakni Rp 10 Juta. Hal ini dikatakan Ketua KPU Muarojambi, Edison, usai acara deklarasi kampanye damai, Jumat (28/10) beberapa waktu lalu.

Dana awal kampanye yang terdaftar di KPU adalah yang berada di dalam rekening masing-masing paslon.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“Laporan awal di rekening masing-masing paslon nomor urut 1 ada Rp 750 Ribu, nomor 2 ada Rp 10 Juta, nomor 3 ada Rp 1 Juta, nomor 4 juga ada Rp 1 juta,” ujar Edison.

Lebih lanjut dikatakan Komisioner KPU Bidang Hukum, Suparmin, untuk dana kampanye dibatasi sebesar Rp 15 Miliar saja untuk satu pasangan calon. Hal tersebut dikatakan Suparmin, telah disepakati oleh masing-masing paslon.

“Dana kampanye kita batasi Rp 15 Miliar saja, ini sudah disepakati bersama,” jelas Suparmin.

Bukan hanya itu, berjalan kampanye kedepannya nanti. Dana sumbangan dari pihak luar juga telah dibatasi oleh KPU. Untuk partai hanya boleh memberikan sumbangan kepada paslon sebesar Rp 750 Juta saja, sedangkan untuk dari kelompok atau organisasi yang berbadan hukum Rp 750 Juta dan perseorangan atau pribadi Rp 75 Juta.

“Secara keseluruhanya itu tidak boleh dari Rp 15 Miliar itu tadi,” jelas Suparmin. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Abun Yani: Pendukung Kami Lahir Secara Natural

Next Post

Menjemput Maut yang tak perlu Dicontoh

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In