• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Minyak Sawit Indonesia Laris Di Pasar Argentina

Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Sawit

26 Januari 2022
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA – Kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit (CPO) dan minyak goreng resmi berlaku.

Dengan kata lain, setiap perusahaan yang akan mengekspor sawit wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Berita Lainnya

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

Siswi SMP Dipolisikan gegara Kritik Wali Kota Jambi, Mahfud Md Menanggapi

Adapun kebijakan itu dibuat pemerintah untuk memastikan agar pasokan dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. Terutama untuk pasokan minyak goreng yang disubsidi pemerintah.

“Mulai Senin (24/1) berlaku pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (26/1).

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Indrasari menjelaskan, kewajiban pencatatan itu mencakup ekspor minyak sawit mentah (CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) serta minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor.

“Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat,” katanya.

Untuk memperoleh persetujuan, eksportir harus memenuhi persyaratan yang mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Indrasari mengatakan, ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu. Di antaranya untuk kode HS 151110, 151190, dan 151136.”Kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah,” kata Wisnu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan keijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku mulai Rabu (19/1/2022) khususnya di toko ritel modern.

Itu berlaku baik untuk minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan berat 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter.

Volume yang disiapkan sebanyak 1,5 miliar liter dengan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana kelolaan BPDPKS.

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Pilih Ahok Jadi Kepala Ibu Kota Negara Baru

Next Post

Rebusan Sawit PTPN 6 di Sungai Bahar Bocor

Related Posts

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

7 Juni 2023
Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

7 Juni 2023
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Siswi SMP Dipolisikan gegara Kritik Wali Kota Jambi, Mahfud Md Menanggapi

5 Juni 2023
Asal Al Haris Tahu Saja, Usman Ermulan Lagi-lagi Kecewa dengan Anak Buah Anda, Tolong Juga Anda Kurangi Acara Seremonial, Memalukan!

Asal Al Haris Tahu Saja, Usman Ermulan Lagi-lagi Kecewa dengan Anak Buah Anda, Tolong Juga Anda Kurangi Acara Seremonial, Memalukan!

4 Juni 2023
Rendra Fraksi PKS Minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanggung Jawab

Rendra Usman Desak Bupati Tanjab Barat Minta Maaf ke Publik soal Al Haris dan DPRD Zalim

1 Juni 2023
Geopark Merangin Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Dunia, Bukti Kegigihan Al Haris!

Program Al Haris Makin Sumringah, Desa Kelurahan Ketiban Durian Runtuh

30 Mei 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In