• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Royalti Batu Bara 100% Harus Untuk Daerah

13 Februari 2022
in DAERAH

JAKARTA – Pemerintah dikabarkan dalam waktu dekat akan mengerek naik tarif royalti batu bara baik batu bara ekspor maupun batu bara domestik.

Atas rencana itu, Ekonom Senior Faisal Basri mendesak pemerintah untuk memberikan 100% royalti tersebut kepada daerah penghasil batu bara.

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Faisal Basri menyampaikan, bahwa royalti batu bara jangan dibagi hasilnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sewajarnya, pihak daerah penghasil batu bara diberikan royalti 100% karena ini merupakan kekayaan alam di daerah.

“Pemerintah dapat dari mana? Pemerintah sudah dapat banyak sekali dari PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga untuk keadilan 100% harus diserahkan kepada daerah penghasil batu bara,” ungkap Faisal Basri, Minggu (13/2/2022).

Faisal menilai, royalti 100% kepada daerah sebagaimana prinsipnya untuk menghindari daerah semakin miskin, oleh karena itu nilai yang diambil oleh pertambangan batu bara setidaknya setara dengan nilai yang dikembalikan kepada daerah itu.

“Jadi jangan bagi hasil,” tandas Faisal.

Pemerintah kabarnya dalam waktu dekat akan mengubah ketentuan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat ini pemerintah dan pelaku usaha tengah membahas mengenai angka yang pas atas perubahan royalti batu bara tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas mengenai perubahan royalti untuk perusahaan pertambangan batu bara.

“Pemerintah sedang menggodok bahwa tarif royalti IUP pun akan dinaikan yang saat ini 3, 5, 7%. Dan tadi saya katakan IUPK akan dinaikan dalam waktu dekat yang saat ini 13,5%, jadi luar biasa tingginya royalti kita,” ungkap Hendra.

Sebelumnya memang, berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif.

Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.

Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%.

Jika harga batu bara US$ 70 – US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 – US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 – US$ 100 royaltinya mencapai 22%.

Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.

Seperti yang diketahui, saat ini penerapan royalti batu bara dikenakan secara patokan. Berapapun harga batu bara acuan royalti hanya dikenakan 13,5% – 14%.

Hendra berharap pelaku usaha tetap dilibatkan mengenai pembahasan perubahan royalti ini.

“Kita memang setuju tarif royalti khususnya IUPK (perusahaan tambang atas perubahan kontrak) dinaikan.
Namun besarannya ini yang akan kita diskusikan dengan pemerintah, cari formula yang tepat sehingga negara tidak dirugikan dan pengusaha tidak dirugikan,” ungkap Hendra.

ShareTweetSend
Previous Post

Hubungan Puan dan Ganjar di Ujung Tanduk

Next Post

Bulan Ramadan 2022 Ditetapkan Mulai 2 April

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In