• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Royalti Batu Bara 100% Harus Untuk Daerah

13 Februari 2022
in DAERAH

JAKARTA – Pemerintah dikabarkan dalam waktu dekat akan mengerek naik tarif royalti batu bara baik batu bara ekspor maupun batu bara domestik.

Atas rencana itu, Ekonom Senior Faisal Basri mendesak pemerintah untuk memberikan 100% royalti tersebut kepada daerah penghasil batu bara.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Faisal Basri menyampaikan, bahwa royalti batu bara jangan dibagi hasilnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sewajarnya, pihak daerah penghasil batu bara diberikan royalti 100% karena ini merupakan kekayaan alam di daerah.

“Pemerintah dapat dari mana? Pemerintah sudah dapat banyak sekali dari PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga untuk keadilan 100% harus diserahkan kepada daerah penghasil batu bara,” ungkap Faisal Basri, Minggu (13/2/2022).

Faisal menilai, royalti 100% kepada daerah sebagaimana prinsipnya untuk menghindari daerah semakin miskin, oleh karena itu nilai yang diambil oleh pertambangan batu bara setidaknya setara dengan nilai yang dikembalikan kepada daerah itu.

“Jadi jangan bagi hasil,” tandas Faisal.

Pemerintah kabarnya dalam waktu dekat akan mengubah ketentuan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat ini pemerintah dan pelaku usaha tengah membahas mengenai angka yang pas atas perubahan royalti batu bara tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas mengenai perubahan royalti untuk perusahaan pertambangan batu bara.

“Pemerintah sedang menggodok bahwa tarif royalti IUP pun akan dinaikan yang saat ini 3, 5, 7%. Dan tadi saya katakan IUPK akan dinaikan dalam waktu dekat yang saat ini 13,5%, jadi luar biasa tingginya royalti kita,” ungkap Hendra.

Sebelumnya memang, berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif.

Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.

Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%.

Jika harga batu bara US$ 70 – US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 – US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 – US$ 100 royaltinya mencapai 22%.

Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.

Seperti yang diketahui, saat ini penerapan royalti batu bara dikenakan secara patokan. Berapapun harga batu bara acuan royalti hanya dikenakan 13,5% – 14%.

Hendra berharap pelaku usaha tetap dilibatkan mengenai pembahasan perubahan royalti ini.

“Kita memang setuju tarif royalti khususnya IUPK (perusahaan tambang atas perubahan kontrak) dinaikan.
Namun besarannya ini yang akan kita diskusikan dengan pemerintah, cari formula yang tepat sehingga negara tidak dirugikan dan pengusaha tidak dirugikan,” ungkap Hendra.

ShareTweetSend
Previous Post

Hubungan Puan dan Ganjar di Ujung Tanduk

Next Post

Bulan Ramadan 2022 Ditetapkan Mulai 2 April

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In