• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bagaimana Proyeksi Harga Batu Bara Dunia

Ekspor Batu Bara Anjlok 61 Persen Akibat Larangan

16 Februari 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor batu bara RI merosot 61,14 persen pada Januari 2022 dibandingkan Desember 2021. Sedangkan secara tahunan, nilai ekspor minus 22,59 persen.

Salah satu penyebabnya karena larangan ekspor batu bara sepanjang bulan lalu oleh Kementerian ESDM.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa (Disjas) BPS Setianto menyatakan nilai ekspor batu bara pada Januari 2022 sebesar US$1,07 miliar, sedangkan pada Desember 2021 ekspor batu bara senilai US$1,61 miliar.

“Penurunan ekspor batu bara tidak semata-mata karena larangan ekspor, mungkin ada pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional,” katanya, Rabu (16/2).

Sedangkan secara volume, BPS mencatat ekspor baru bata RI anjlok 59,12 persen dibandingkan Desember 2021 atau anjlok 61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sayangnya, ia mengaku tak melakukan kajian mendalam terkait dampak larangan terhadap kinerja ekspor batu bara.

“Kami tidak melakukan analisis terkait dengan larangan ekspor pada awal Januari lalu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada Januari lalu, buntut dari krisis batu bara PT PLN (Persero).

Awalnya, larangan ekspor dicanangkan sepanjang Januari 2022. Namun, kemudian larangan dicabut usai mendapat protes dari berbagai negara dan kalangan pengusaha.

Langkah tersebut diambil pemerintah karena banyak pengusaha bandel yang enggan menyetor kewajiban DMO batu bara mereka ke PLN. Padahal, aturan mengharuskan mereka menyisihkan 25 persen dari produksi untuk kebutuhan dalam negeri.

ShareTweetSend
Previous Post

Neraca Perdagangan RI Surplus 930 Juta Dolar AS

Next Post

Haris Hadiri Pisah Sambut, Kata Kepala RRI: Bapak Orang yang Merakyat

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In