• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Razia Satpol PP Provinsi Jambi Temukan 28 Orang Pelanggar Prokes

Razia Satpol PP Provinsi Jambi Temukan 28 Orang Pelanggar Prokes

23 Februari 2022
in DAERAH

JAMBI – Satpol PP Provinsi Jambi menggelar razia protokol kesehatan di Pasar Angso Duo dan Pasar Sijinjang yang berada di Kota Jambi pada Selasa (22/2/22).

Ini bertujuan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan di tengah-tengah kasus Covid-19 yang mulai merangkak naik, sehingga masyarakat yang bepergian disiplin memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut hidung dan dagu.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Dalam razia, aparat masih menemukan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya terkait penggunaan masker sebanyak 28 orang.

“Itu kegiatan rutin kita penegakkan disiplin ASN Pemprov yang berkeliaran di pasar-pasar dan mall serta mengedukasi kembali masyarakat yang berbelanja maupun yang berjualan agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat.

Meski tidak ditemukan ASN yang bolos saat jam kerja, namun Rahmad terus mengingatkan agar ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Untuk masyarakat kita cuma mengingatkan, untuk ASN (jika kedapatan) dicatat dan diperingatkan,” tegas Rahmad.

Pada kesempatan itu, masyarakat kembali diingatkan agar disiplin protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, melakukan jaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Dasar kegiatan yakni Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penekan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Jambi, dan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Nomor 236/SPT/ POLPP-Damkar-3.2/II/2022.  (Dani)

ShareTweetSend
Previous Post

Ayahanda Kang Dedi Mulyadi Meninggal Dunia

Next Post

Ibnu Kholdun YLKI Minta Ritel Minyak Goreng Tak Batasi Penjualan

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In