• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Razia Satpol PP Provinsi Jambi Temukan 28 Orang Pelanggar Prokes

Razia Satpol PP Provinsi Jambi Temukan 28 Orang Pelanggar Prokes

23 Februari 2022
in DAERAH

JAMBI – Satpol PP Provinsi Jambi menggelar razia protokol kesehatan di Pasar Angso Duo dan Pasar Sijinjang yang berada di Kota Jambi pada Selasa (22/2/22).

Ini bertujuan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan di tengah-tengah kasus Covid-19 yang mulai merangkak naik, sehingga masyarakat yang bepergian disiplin memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut hidung dan dagu.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Dalam razia, aparat masih menemukan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya terkait penggunaan masker sebanyak 28 orang.

“Itu kegiatan rutin kita penegakkan disiplin ASN Pemprov yang berkeliaran di pasar-pasar dan mall serta mengedukasi kembali masyarakat yang berbelanja maupun yang berjualan agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat.

Meski tidak ditemukan ASN yang bolos saat jam kerja, namun Rahmad terus mengingatkan agar ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Untuk masyarakat kita cuma mengingatkan, untuk ASN (jika kedapatan) dicatat dan diperingatkan,” tegas Rahmad.

Pada kesempatan itu, masyarakat kembali diingatkan agar disiplin protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, melakukan jaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Dasar kegiatan yakni Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penekan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Jambi, dan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Nomor 236/SPT/ POLPP-Damkar-3.2/II/2022.  (Dani)

ShareTweetSend
Previous Post

Ayahanda Kang Dedi Mulyadi Meninggal Dunia

Next Post

Ibnu Kholdun YLKI Minta Ritel Minyak Goreng Tak Batasi Penjualan

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In