• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ibnu Kholdun YLKI Minta Ritel Minyak Goreng Tak Batasi Penjualan

Ibnu Kholdun YLKI Minta Ritel Minyak Goreng Tak Batasi Penjualan

23 Februari 2022
in EKONOMI

JAMBI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi mengingatkan para pedagang ataupun ritel dilarang melakukan pemberlakuan pembelian minyak goreng kepada konsumen dengan mewajibkan membeli produk dengan batas nominal tertentu.

“Praktik tersebut tidak dibenarkan karena ada unsur paksaan terhadap konsumen yang mungkin tidak membutuhkan produk lain yang diwajibkan,” kata Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun dilansir dari Antara pada Rabu (23/2).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

Pernyataan tersebut disampaikan oleh YLKI menanggapi oknum ritel atau pedagang yang membatasi penjualan dengan nominal tertentu terhadap produk minyak goreng karena harganya yang yang cukup tinggi dan ketersediaan minyak goreng yang terbatas.

Menurut Ibnu, praktik itu bertentangan dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU perlindungan Konsumen itu ada hak dan kewajiban pelaku usaha pasal 8 menyatakan pelaku usaha harus bersikap jujur memberi informasi yang benar.

Ketua YLKI Jambi menegaskan agar masyarakat melaporkan ke YLKI jika menemukan oknum pedagang yang melakukan hal tersebut.

“Silahkan lapor ke YLKI biar kami tindak lanjut karena terkesan akal-akalan memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dan apapun bentuk pengaduannya akan kita layani,” kata Ibnu Kholdun.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi pada Selasa melaksanakan operasi pasar sebanyak 600 liter minyak goreng di Simpang Kampung Bugis, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Minyak goreng di jual seharga Rp14.000 per liter, operasi pasar minyak goreng ini dilaksanakan di beberapa titik guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi Harmadeli.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi merencanakan pelaksanaan operasi pasar minyak goreng secara terus hingga harga minyak goreng kembali stabil.

ShareTweetSend
Previous Post

Razia Satpol PP Provinsi Jambi Temukan 28 Orang Pelanggar Prokes

Next Post

Haris Tinjau Pelabuhan Desa Tenam

Related Posts

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In