• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kantor DPRD Provinsi Jambi Didatangi Buruh, Minta Cabut Peraturan JHT

Kantor DPRD Provinsi Jambi Didatangi Buruh, Minta Cabut Peraturan JHT

3 Maret 2022
in DEMOKRASI

 

JAMBI – Koordionator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi melakukan aksi damai di DPRD Provinsi Jambi menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 pada kemarin, Rabu (2/3)

Berita Lainnya

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Ratusan buruh yang tergabung di FH-KSBSI Jambi menggunakan pakaian seragam mereka sembari meneriakan yel-yel sambil menyuarakan tuntutannya.

Hukatan KSBSI Provinsi Jambi menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022, kembali kepada Permenaker Nomor 19/2015

Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan JHT adalah tabungan para buruh baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang harusnya dapat diambil oleh pemiliknya karena untuk masa tua pekerja sudah memiliki Dana Pensiun.

Apabila pekerja di PHK usia 40 tahun maka pekerja akan sulit mencari pekerjaan maka JHT akan menjadi solusi dapat membantu pekerja untuk membuka usaha sehingga bermanfaat.

Adanya UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan PP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, akan sangat mempersulit para pekerja mengakses JHT bukan penerima upah (para pedagang, sopir, buruh dan lainnya.

Tujuan menjadi anggota untuk menabung dan akan diambil jika mereka membutuhkan dan situasi sulit saat ini.

Dia berharap sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan menyerap aspirasi dari bawah.

Para buruh ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari.

Dalam hal ini, Faizal Riza mengucapkan terimakasih atas aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia menjelaskan sebenarnya dari awal dibentuk DPRD Provinsi Jambi telah meminta Permenaker No.2 tahun 2022 ini segera dicabut.

“Kami sepakat apa yang menjadi tuntutan ini diperjuangkan kepada pemerintah,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa Permenaker No2 tahun 2022 tidak perlu lagi dilakukan revisi.

Namun menurut dia lebih baik kembali ke Permenaker No19 tahun 2015 karena satu bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh langsung dibayarkan.

“Kita tahu kalau dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini milik hasil jerih payah buruh kenapa harus ditahan dan apalagi di saat kita sedang dilanda pandemi COVID-19 orang tidak bisa bekerja harus diberikan haknya,” kata Faizal Riza.

Dia berpesan kepada para buruh yang mengikuti aksi ini jangan melakukan tindakan anarkis karena melawan hukum dan bersama saling berjuang buat para pekerja.

Setelah itu, perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, dan Kadisnakertrans Provinsi Jambi menandatangani berita acara kesepakatan dukungan untuk mencabut Permenaker No 2 /2022 dan kembali ke Permenaker No19/2015.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tutup Judi Sabung Ayam di Bagan Pete

Next Post

Danau Sipin Akan Dikelola BUMD Pasca Perahu Tenggelam

Related Posts

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In