• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Ini Aturan Denda ke Pelanggar Aturan DMO Batu Bara

10 Maret 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan formula denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Berita Lainnya

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO) terdiri atas denda dan dana kompensasi,” tulis Pasal 1 aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut, formula pengenaan denda dan dana kompensasi dipisahkan secara jelas. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negerinya akan dikenakan denda.

“Selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri,” jelas aturan tersebut terkait formula pengenaan denda.

Denda tersebut wajib dibayarkan perusahaan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara.

Denda yang dijatuhkan berlaku bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negeri baik untuk tenaga listrik ataupun tidak.

Kemudian, dana kompensasi yang diberikan kepada perusahaan batu bara telah memiliki formula khusus. Namun, pengenaannya akan berbeda-beda bergantung kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.

“Tarif kompensasi berdasarkan kualitas batubara dan harga batubara acuan dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun,” tulis aturan tersebut terkait formula pengenaan dana kompensasi.

Peraturan tersebut efektif berlaku sejak diundangkan yakni 2 Maret 2022.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Bekuk 119 Pelaku Narkoba

Next Post

Sinergitas Pemprov Jambi dan Kanwil Kemenkumham Terus Terjaga

Related Posts

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In