• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Ini Aturan Denda ke Pelanggar Aturan DMO Batu Bara

10 Maret 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan formula denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO) terdiri atas denda dan dana kompensasi,” tulis Pasal 1 aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut, formula pengenaan denda dan dana kompensasi dipisahkan secara jelas. Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negerinya akan dikenakan denda.

“Selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri,” jelas aturan tersebut terkait formula pengenaan denda.

Denda tersebut wajib dibayarkan perusahaan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara.

Denda yang dijatuhkan berlaku bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban dalam negeri baik untuk tenaga listrik ataupun tidak.

Kemudian, dana kompensasi yang diberikan kepada perusahaan batu bara telah memiliki formula khusus. Namun, pengenaannya akan berbeda-beda bergantung kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.

“Tarif kompensasi berdasarkan kualitas batubara dan harga batubara acuan dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun,” tulis aturan tersebut terkait formula pengenaan dana kompensasi.

Peraturan tersebut efektif berlaku sejak diundangkan yakni 2 Maret 2022.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Bekuk 119 Pelaku Narkoba

Next Post

Sinergitas Pemprov Jambi dan Kanwil Kemenkumham Terus Terjaga

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In