• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pernikahan di Tanjabtim Menurun Drastis

Ilustrasi pernikahan/net

Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama

19 Maret 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam, menikah dengan pria Katolik Gerald Sebastian.

Keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan atau pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald yaitu Katolik.

Berita Lainnya

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Stafsus Jokowi bernama Ayu ini menggelar akad nikah di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 pagi, Jumat (18/3).

Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB.

Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menanggapi pernikahan beda agama itu. Ustaz Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi yang menikah berbeda Agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian hari ini di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (18/3).

“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Amirsyah, Sabtu (19/3).

“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.

Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.

Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.

Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.

Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.

“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Said Didu: Mandalika Digagas Presiden Soeharto

Next Post

Andika Perkasa Bongkar Kasus Kematian 3 Prajurit TNI: Danki Bohong!

Related Posts

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

30 November 2025
Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Banten Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Andra Soni: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

30 November 2025
Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

18 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In