• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Bawa Ekstasi

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Bawa Ekstasi

31 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang mahasiswa di Kota Jambi karena kedapatan membawa 25 butir pil ekstasi yang akan dijualnya dan pelaku diketahui sebagai kurir jaringan narkoba.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, pelaku berhasil diringkus polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warnet di kawasan Jalan Sersan Zuraida RT 14, Kelurahan Sei Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa seorang mahasiswa sering bertransaksi narkoba di tempat tersebut dan berhasil menangkap Nurul Azmi (20) seorang mahasiswa yang tinggal di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Nurul Azmi.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti dalam tempat duduk sepeda motornya ada sebanyak 25 butir pil ekstasi seberat 6,64 gram terbungkus dalam plastik klip, kemudian dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp850 ribu.

“Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari rekannya bernama Andika,” kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani.

Atas perbuatannya tersangka Nurul Azmi diamankan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114, Undang-Undan Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini polisi sedang menyelidiki dan mengembangkan kasusnya dan memburu siapa pemasok narkoba itu kepada mahasiswa tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lampu lalu lintas Mati, Kota Jambi Macet

Next Post

Evakuasi Penambang Emas Ilegal Diperpanjang Tujuh Hari

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In