• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Sederhanakan Birokrasi

Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

Waw, Segini THR Jokowi dan Ma’ruf Amin Tahun Ini

19 April 2022
in EKONOMI

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Jokowi dan Ma’ruf mendapat komponen gaji dan tunjangan lainnya, selain tunjangan kinerja (tukin).

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“(Presiden dan Wakil Presiden) mendapat THR juga. Komponennya gaji dan tunjangan-tunjangan selain tunjangan kinerja karena bukan penerima tukin,” beber Prastowo, Selasa (19/4).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Ma’ruf tahun ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dijelaskan bahwa THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji Wakil Presiden sebesar 4 kali dari gaji tertinggi.

Nah, lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.

Dengan aturan pengalian 6 kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma’ruf digaji Rp20,16 juta.

Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di sana dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp22 juta.

Dengan demikian, THR yang bakal Jokowi terima setidaknya sebesar Rp62,74 juta dan Ma’ruf sebesar Rp42,16 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Raja Salman Kecam Keras Israel

Next Post

Truk Batu Bara Dilarang Operasi saat Mudik Lebaran

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In