• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Vaksinasi Digelar Polisi Jambi Capai Target

Ilustrasi suntik vaksin

Sekjen MUI Minta Pemerintah Jalankan Putusan MA

27 April 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berharap pemerintah dapat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan penyediaan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi Muslim.

“Maka pemerintah wajib menunaikan itu. Karena ini sejalan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, termasuk di situ vaksin,” kata Amirsyah pada Rabu (27/4).

Berita Lainnya

Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi Diabetes dan Paru-Paru, Berawal dari Keletihan

Simak Kata Putin Bertemu Jokowi di Rusia

Amirsyah menjelaskan MUI sudah menerbitkan fatwa soal dua vaksin virus corona yang dinyatakan halal dan suci penggunaannya. Yakni vaksin Sinovac dan Zifivax asal China.

Selain dua vaksin itu dikategorikan haram namun masih bisa digunakan dalam kondisi darurat.

Meski demikian, Amirsyah menilai kondisi darurat itu diberlakukan bila belum tersedia vaksin yang halal.

“Nah, sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada, tapi perlu dilakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China,” kata dia.

Amirsyah menjelaskan selama ini penggunaan produk yang halal sifatnya kesukarelaan atau voluntary.

Namun, dengan adanya keputusan MA itu menandakan negara wajib menyediakan vaksin halal.

“Sekarang wajib amanat undang-undang seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi Muslim.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” bunyi amar putusan MA tersebut.

Merespons hal itu, baru-baru ini Kementerian Kesehatan membuka kemungkinan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.

“Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Penerokan Juga Rawan Kecelakaan

Next Post

Nah, Kata Airlangga Ekspor CPO Tak Dilarang

Related Posts

Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

5 Juli 2022
Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi Diabetes dan Paru-Paru, Berawal dari Keletihan

Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi Diabetes dan Paru-Paru, Berawal dari Keletihan

1 Juli 2022
Simak Kata Putin Bertemu Jokowi di Rusia

Simak Kata Putin Bertemu Jokowi di Rusia

1 Juli 2022
SKB Pengadaan PNS Kemendagri Diklaim Berjalan Lancar

Komjen Pol Boy Rafli Ungkap ASN Rentan Terpapar Radikalisme

21 Juni 2022
Zulhas

Zulhas Segera Eksekusi Perintah Jokowi

21 Juni 2022
Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik Tanjabtim, Ombusman Diapresiasi

Ombudsman Terima 375 Laporan Seleksi CASN, Jambi Segini

17 Juni 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In