• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ruangan Tes SKB CPNS Maksimal 90 Orang

Simulasi soal tes CPNS tahun 2019. Foto: Net

Alasan Jokowi Hapus PNS dan Honorer di 2023

1 Mei 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Ada alasan di balik keputusan pemerintah meniadakan tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Peniadaan tenaga honorer adalah mandat PP 49/2018.

Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni, penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan tiba-tiba.

Berita Lainnya

Senin Besok Akan Ada Kejutan untuk Petani Sawit

Penumpasan KKB Papua akan Berlangsung Jangka Panjang

Adik Gus Dur Wafat, Cak Imin Instruksikan Kader PKB Salat Gaib

Pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex dilansir dari CNBC Indonesia.

Pada 2005 ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS.

“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” ujarnya.

Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

“Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural.

Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” kata Alex.

Alex mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

ShareTweetSend
Previous Post

Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Rp147 Triliun

Next Post

Harga Daging di Pasar Angso Duo Tembus Rp160.000

Related Posts

Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Senin Besok Akan Ada Kejutan untuk Petani Sawit

21 Mei 2022
Andika Perkasa Patuh Aturan IDI Soal Nasib Terawan

Penumpasan KKB Papua akan Berlangsung Jangka Panjang

14 Mei 2022
Adik Gus Dur Wafat, Cak Imin Instruksikan Kader PKB Salat Gaib

Adik Gus Dur Wafat, Cak Imin Instruksikan Kader PKB Salat Gaib

10 Mei 2022
Andika Dukung Lemhannas Perbaiki Pendidikan Lebih Efisien

Andika Dukung Lemhannas Perbaiki Pendidikan Lebih Efisien

7 Mei 2022
Al Haris: Bukan Tak Mungkin TPP Ditiadakan

ASN di Jambi Bakal Gerah, Jokowi Hapus Banyak Pejabat Pelaksana

4 Mei 2022
Vaksinasi Digelar Polisi Jambi Capai Target

Sekjen MUI Minta Pemerintah Jalankan Putusan MA

27 April 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In