• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ngaku Sakit, Wali Kota Sempat Jalan-jalan ke Mal

Ngaku Sakit, Wali Kota Sempat Jalan-jalan ke Mal

14 Mei 2022
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sempat jalan-jalan di mal, meskipun mengaku tengah menjalani perawatan medis.

“Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan bersangkutan ada di Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Sabtu (14/5).

Berita Lainnya

Kasus Suap Wali Kota, Berani-beraninya Pegawai Dinas PU Musnahkan Barang Bukti

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

Bapak Anak Gantung Diri Berhadapan

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat. Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis.

“Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” ungkap Karyoto.

Selain itu, kata dia, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Richard.

“Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan Richard pada Jumat ini adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan,” katanya pula.

Sebelumnya, Richard membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK

“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ShareTweetSend
Previous Post

20 Anggota Paskibra Kota Jambi Ikut Seleksi Nasional

Next Post

Pabrik Kelapa Sawit Diingatkan soal Penetapan Harga

Related Posts

Breaking News, KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan

Kasus Suap Wali Kota, Berani-beraninya Pegawai Dinas PU Musnahkan Barang Bukti

19 Mei 2022
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

14 Mei 2022
Bapak Anak Gantung Diri Berhadapan

Bapak Anak Gantung Diri Berhadapan

10 Mei 2022
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Empat Remaja Ketangkap Basah Maling Meteran PDAM

7 Mei 2022
Polisi Selidiki Kelalaian Tewasnya 2 Pekerja PT BMM

Polisi Selidiki Kelalaian Tewasnya 2 Pekerja PT BMM

7 Mei 2022
Instruksi Gubernur Haris ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Gegara Pecat Anak Buah, Al Haris Digugat ke PTUN

1 Mei 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In