• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petani Sawit Tersenyum Jelang Lebaran

Pabrik Kelapa Sawit Diingatkan soal Penetapan Harga

14 Mei 2022
in EKONOMI

KEPALA Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M. Munsif mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

“Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,” kata M. Munsif pada Sabtu (14/5).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

Hal itu, kata dia, dalam rangka meningkatkan kondisi yang menguntungkan pelaku usaha dan petani itu sendiri.

Di lapangan saat ini, berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan yang diberikan, harga TBS yang dibeli PKS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga, termasuk di dalamnya itu ada perusahaan.

“Setelah larangan ekspor CPO, PKS menurunkan harga berdasarkan manajemen mereka. Padahal, harus mengacu pada aturan dan telah ditetapkan oleh tim. Bahkan, di lapangan berdasarkan aduan harga TBS sawit ada Rp1.800,00 per kilogram,” kata dia.

Dengan kondisi yang ada, pihaknya tidak segan mengingatkan, bahkan menegur perusahaan, sebagaimana wewenang yang telah diberikan. Pemerintah sebagai pemberi izin, lanjut dia, harus membina dan bisa mengawal tata niaga sawit tersebut.

“Perlu diperhatikan bahwa pembelian sawit oleh PKS langsung melalui kelembagaan. Di luar itu maka dilarang. Namun, sekarang ada loading ram. Itu sebenarnya bisa diberi surat peringatan PKS,” katanya.

Berdasarkan data hasil penetapan TBS Periode II April 2022, harga terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp2.861,43 per kilogram dan harga tertinggi pada umur 10—20 tahun Rp3.825,03 per kilogram.

ShareTweetSend
Previous Post

Ngaku Sakit, Wali Kota Sempat Jalan-jalan ke Mal

Next Post

Penumpasan KKB Papua akan Berlangsung Jangka Panjang

Related Posts

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In