• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kita Penghasil Sawit Terbesar Dunia, Kok Harganya Diatur

Pemerintah Diminta Batasi HGU Perusahaan Sawit

31 Mei 2022
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar.

Sebab, porsi kepemilikan lahan mereka sudah terlalu besar dan memicu potensi kartel di industri hilir seperti pengaturan harga minyak goreng.

Berita Lainnya

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

Duh, Duh! Harga Anjlok Petani Panik, Jual Sawit ke Malaysia

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan porsi lahan yang terlalu besar membuat para perusahaan sawit besar bisa menaikkan harga minyak goreng kemasan seperti yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

“Sampai kapan pun, struktur industri minyak goreng tidak berubah jika hulunya tidak dibenahi. Kartel bisa dimulai dari hulunya, itu kenapa perlu ditata lagi industrinya,” ungkap Ukay saat konferensi pers online, Selasa (31/5).

“Perizinan agar tidak dikuasai oleh pihak tertentu saja. Jadi perlu dorongan politik yang besar, dukungan masyarakat, untuk benahi industri sawit dari hulu ke bawah,” lanjutnya.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring mencatat ada lima perusahaan besar penghasil minyak goreng di Indonesia yang memiliki luasan lahan sawit terbesar di dalam negeri pada 2019.

Bahkan, luasan lahan mereka melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian, yaitu batas maksimal 100 ribu hektare per perusahaan atau grup perusahaan.

“Hal ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. Selain itu, ketimpangan semakin tinggi,” kata Marcellina pada kesempatan yang sama.

Catatan lain darinya, perusahaan swasta rata-rata menguasai lahan sawit seluas 4.247 ha pada 2019. Padahal, rata-rata penguasaan lahan sawit perusahaan negara hanya 3.320 ha dan rakyat 2,21 ha.

Tak hanya itu, catatan lain menyatakan bahwa jumlah perusahaan sawit swasta sebenarnya hanya 0,07 persen dari total pelaku sawit nasional. Sementara perusahaan negara 0,01 persen dan perkebunan rakyat 99,92 persen.

Tapi, penguasaan lahan oleh perusahaan swasta mencapai 54,42 persen. Sedangkan perusahaan negara hanya 4,23 persen dan perkebunan rakyat 41,35 persen.

Di sisi lain, Marcellina mempertanyakan sikap pemerintah yang kini tak lagi membatasi izin HGU. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, sebelumnya pemerintah membatasi izin HGU.

Hal ini tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Di UU Pokok Agraria dan UU Perkebunan sebenarnya diamanatkan ada pembatasan kepemilikan tanah, tapi di UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan termasuk HGU,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, 60 Persen Hutan Jambi Sudah Rusak

Next Post

Harga Batu Bara Langsung Ngegas Minggu Ini

Related Posts

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

5 Juli 2022
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

5 Juli 2022
Apkasindo : Hasil Panen Sawit Petani Jambi Menurun

Duh, Duh! Harga Anjlok Petani Panik, Jual Sawit ke Malaysia

5 Juli 2022
Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

5 Juli 2022
Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

5 Juli 2022
Ilustrasi

Mutilasi Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara, Cerita Tersangka Biarlah di Surga

5 Juli 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In