• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bekas Anggota Dewan Jambi Didakwa Korupsi Proyek

Kusnindar Eks Anggota DPRD Jambi Terbukti Korupsi

14 Juni 2022
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur).

Kusnindar dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Dalam amar putusan majelis hakim, Kusnindar dihukum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. “Menyatakan Terdakwa (Kusnindar) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua, Syafrizal, membacakan amar putusan, kemarin, Senin (13/6) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang diketuai Hakim Ketua, Syafrizal, bersama 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Yofistian.

Selain hukuman penjara, mantan politis NasDem ini juga dihukum pidana denda senilai Ro 50 juta subsider 1 bulan. Kusnindar juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 109 juta subsider 1 bulan kurungan. Nilai itu setelah dikurangi dengan uang yang dititipkan Kusnindar kepada penuntut umum senilai Rp 130 juta.

Terkait putusan ini, Kusnindar yang mengikuti sidang secara daring, melalui Kuasa Hukumnya, Edi Syam, menyatakan menerima putusan hakim. Sementara penuntut umum Kejari Tanjungjabung Timur Ali Hidayatullah, menyatakan masih pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi sama dengan tuntutan penuntut umum yang juga menuntut Kusnindar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang namanya banyak disebut dalam dakwaan KPK dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi ini, didakwa mengorupsi anggaran pembangunan pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjungjabung Timur.

Dalam pengerjaannya, nilai kerugian yang mencapai Rp 777.071.055,42 berdasarkan audir BPKP Provinsi Jambi.

Kusnindar, didakwa secara bersama-sama dengan Raden Rudy Tedja Laksana (divonis 1 tahun 6 bulan penjara) melakukan perbuatan melawan hukum denhan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Diterangkan dalam dakwaan, pada 2017 lalu, Kusnindar meminta dicarikan proyek pekerjaam di Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Muhammad Imaduddin Alias Iim.

Di tahun yang sama, tepatnya Maret 2017, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan menyampaikan kepada Rudy Tedja kalau proyek pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum adalah milik (jatah) Iim.

Dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar kerap disebut-sebut dalam kasus lain, yakni suap DPRD Jambi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kusnindar sebagai anggota dewan disebut-sebut orang yang bertugas sebagai orang yang membagikan uang suap kepada rekannya sesama anggota dewan.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun Rp331 Perkilogram

Next Post

Karyawan Asian Agri Gelar Aksi Kemanusiaan

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In